Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Sikapi Putusan MK, KPU Samosir Segera Tetapkan Vandiko-Martua Pemenang Pilkada

JUMAT, 19 MARET 2021 | 19:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

KPU Kabupaten Samosir segera menetapkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai calon terpilih pada Pilkada Samosir 2020.

Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, pada Kamis (18/3) kemarin, MK tidak dapat menerima permohonan PHP Bupati Samosir yang diajukan paslon nomor urut 3, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.


“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring.

Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Mahkamah menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 2% x 78.638 suara (total suara sah) yaitu 1.573 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 1.573 suara.

Perolehan suara Pemohon adalah 30.238 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 41.806 suara, sehingga perbedaan perolehann suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 11. 568 suara atau 14,7% (41.806 suara dikurangi 30.238 suara). Jumlah 11.568 suara melebihi 1.573 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah paslon Bupati Samosir Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

“Dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Berdasarkan aturan, pleno penetapan akan dilakukan maksimal tiga hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU Samosir.

"Menurut Pasal 54 ayat 6 PKPU No 19 tahun 2020. Tiga hari setelah salinan putusan MK diterima. Saat ini mereka masih menunggu salinan putusan MK," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya