Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Sikapi Putusan MK, KPU Samosir Segera Tetapkan Vandiko-Martua Pemenang Pilkada

JUMAT, 19 MARET 2021 | 19:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

KPU Kabupaten Samosir segera menetapkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai calon terpilih pada Pilkada Samosir 2020.

Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, pada Kamis (18/3) kemarin, MK tidak dapat menerima permohonan PHP Bupati Samosir yang diajukan paslon nomor urut 3, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring.

Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Mahkamah menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 2% x 78.638 suara (total suara sah) yaitu 1.573 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 1.573 suara.

Perolehan suara Pemohon adalah 30.238 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 41.806 suara, sehingga perbedaan perolehann suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 11. 568 suara atau 14,7% (41.806 suara dikurangi 30.238 suara). Jumlah 11.568 suara melebihi 1.573 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah paslon Bupati Samosir Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

“Dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Berdasarkan aturan, pleno penetapan akan dilakukan maksimal tiga hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU Samosir.

"Menurut Pasal 54 ayat 6 PKPU No 19 tahun 2020. Tiga hari setelah salinan putusan MK diterima. Saat ini mereka masih menunggu salinan putusan MK," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya