Berita

Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang online dari Bareskrim/Repro

Hukum

Habib Rizieq Tak Tanggapi Dakwaan, Hakim Tunda Sidang Lima Hari Ke Depan

JUMAT, 19 MARET 2021 | 17:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab tak bergeming dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Sebelum sidang dimulai, Habib Rizieq Shihab sempat protes lantaran ingin dihadirkan langsung tanpa melalui online dari Bareskrim Polri.

Dalam sidang, hakim Suparman Nyompa menanyakan tanggapan Habib Rizieq usai Jaksa Penutut Umum membacakan dakwaannya.

"Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar, sekarang ada haknya lagi. Hak Habib sekarang adalah, apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum ini? Jadi perkara nomor 221 yang kejadiannya di Petamburan dan perkara nomor 226 yang kejadian atau locus-nya di Megamendung, itu Habib ada haknya lagi di sini kami sampaikan. Kesempatan Habib mengajukan keberatan," kata Hakim dalam persidangan, Jumat (19/3).


Namun, Habib hanya bergeming soal tawaran hakim Suparman Nyompa. Hakim lantas menyebut memberikan Habib Rizieq waktu untuk menyampaikan keberatan pada Selasa, 23 Maret 2020 atau lima hari ke depan.

"Masih belum bisa menanggapi, Habib? Atau mungkin begini ya, kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021. Ya mudah-mudahan Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau secara emosi kita tidak bisa berpikir dengan jernih," kata hakim.

"Nanti ditulis ya, Habib, atau melalui penasihat hukum boleh disampaikan. Saya ingatkan lagi, kalau sikap begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan," sambungnya.

Namun Habib Rizieq justru pergi meninggalkan ruang persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa, 23 Maret 2021.

"Kita tunda hari Selasa. Masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya