Berita

Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang online dari Bareskrim/Repro

Hukum

Habib Rizieq Tak Tanggapi Dakwaan, Hakim Tunda Sidang Lima Hari Ke Depan

JUMAT, 19 MARET 2021 | 17:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab tak bergeming dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Sebelum sidang dimulai, Habib Rizieq Shihab sempat protes lantaran ingin dihadirkan langsung tanpa melalui online dari Bareskrim Polri.

Dalam sidang, hakim Suparman Nyompa menanyakan tanggapan Habib Rizieq usai Jaksa Penutut Umum membacakan dakwaannya.

"Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar, sekarang ada haknya lagi. Hak Habib sekarang adalah, apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum ini? Jadi perkara nomor 221 yang kejadiannya di Petamburan dan perkara nomor 226 yang kejadian atau locus-nya di Megamendung, itu Habib ada haknya lagi di sini kami sampaikan. Kesempatan Habib mengajukan keberatan," kata Hakim dalam persidangan, Jumat (19/3).


Namun, Habib hanya bergeming soal tawaran hakim Suparman Nyompa. Hakim lantas menyebut memberikan Habib Rizieq waktu untuk menyampaikan keberatan pada Selasa, 23 Maret 2020 atau lima hari ke depan.

"Masih belum bisa menanggapi, Habib? Atau mungkin begini ya, kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021. Ya mudah-mudahan Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau secara emosi kita tidak bisa berpikir dengan jernih," kata hakim.

"Nanti ditulis ya, Habib, atau melalui penasihat hukum boleh disampaikan. Saya ingatkan lagi, kalau sikap begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan," sambungnya.

Namun Habib Rizieq justru pergi meninggalkan ruang persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa, 23 Maret 2021.

"Kita tunda hari Selasa. Masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," pungkasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya