Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat, Jumat (19/3)/Repro

Politik

Pemerintah Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro, Airlangga Hartarto: Ada Lima Daerah Tambahan

JUMAT, 19 MARET 2021 | 14:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diputuskan diperpanjang kembali oleh pemerintah.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan PPKM yang sudah dilaksanakan selama 10 minggu sudah berjalan efektif.

Hal itu dinilai berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan berupa jumlah dan persentase kasus aktif, kasus kesembuhan, kasus kematian, keterisian rumah sakit atau ruang isolasi, dan tingkat kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.


Namun, guna memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19 di dalam negeri, pemerintah memperpajang kembali PPKM mikro dalam kurun waktu dua minggu ke depan, yang dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19 berupa vaksinasi.

"Pelaksanaan PPKM mikro terjadi perbaikan seiring dengan kedisplinan protokol. Tentu selanjutnya, untuk efektivitas pengendalian Covid sambil menjalankan vaksinasi secara paralel, maka kami sampaikan bahwa ini (PPKM) diperpanjang mulai 23 Maret sampai dengan 5 April," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat, Jumat (19/3).

Selain itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menyatakan dalam perpanjangan ketiga kali ini, yang menerapkan PPKM mikro tidak hanya 10 provinsi. Melainkan ada tambahan lilma provinsi lainnya.

"Lima daerah tambahannya yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga menjadi 15 daerah," papar Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan dasar dari perpanjangan dan perluasan PPKM mikro adalah Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2021 dengan parameter penerapan yang sama.

"Yaitu terhadap seluruh daerah kabupaten/kota provinsi yang tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen," ucap Airlangga Hartarto.

"Dan pegendalian di tingkat RT dan kelurahan sama, zonanya merah, oranye, kuning dan hijau, berdasarkan pada (jumlah) rumah di satu RT yang mendapatkan konfirmasi positif selama 7 hari terkahir," tambahnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya