Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto

Politik

Paksakan Pilkada 2020 Tapi Geser Pilkada 2022 Dan 2023 Ke 2024, Bukti Pemerintah Bermuka Dua

JUMAT, 19 MARET 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini dianggap bermuka dua soal pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi pelaksanaan Pilkada akan diserentakan pada 2024. Sehingga para kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Menurut Satyo, setidaknya akan ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 yang akan diisi oleh orang-orang yang ditentukan pemerintah.


"Jumlah ini diperkirakan hampir sama dengan pelaksana tugas yang diperkirakan muncul jika Pilkada 2020 saat itu ditunda," beber Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/3).

Akan tetapi, kata Satyo, sebelum Pilkada 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah tidak setuju jika Pilkada 2020 ditunda, meski pada akhirnya ditemukan banyak petugas pemilu hingga calon kepala daerah dan peserta pemilu yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Bahkan, banyak yang akhirnya meninggal akibat Covid-19. Termasuk, menurut data Bawaslu, ada ratusan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada 2020.

"Mendagri saat itu menyatakan bahwa seandainya pimpinan daerah di pimpin oleh Pejabat pelaksana tugas atau Plt, maka kewenangannya akan terbatas dan tidak memiliki legitimasi dari rakyat," jelas Satyo.

"Namun saat ini sepertinya pemerintah 'bermuka dua', pemerintah bersama DPR kemudian menolak membahas revisi UU Pemilu yang rencananya menggabungkan UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada," sambungnya.

Dampak dari sikap mendua pemerintah bersama DPR itu, maka seluruh Pemilu baik legislatif DPR, DPRD, DPD, Pilpres, dan Pilkada akan berlangsung secara serentak pada 2024.

"Pemerintah seperti terjerumus dalam kontradiksi dengan menerapkan standar ganda dengan meniadakan Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Sementara pada 2020 pemerintah justru beranggapan pergantian kepala daerah agar bisa efektif menangani pandemi Covid-19, tapi pergantian kepala daerah di tahun 2022 justru ditiadakan meskipun Covid-19 belum bisa dipastikan akan selesai di tahun 2024," pungkas Satyo.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya