Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Mulai Periksa Perusahaan Lain Yang Juga Dapat Jatah Bansos

JUMAT, 19 MARET 2021 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mendalami dugaan keterlibatan dari perusahaan lainnya yang mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020.

Hari ini, Jumat (19/3), penyidik memanggil perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang namanya baru muncul di agenda pemeriksaan selain dari perusahaan yang dibawa oleh pihak pemberi suap yang sudah disidangkan. Yaitu dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Saksi yang dipanggil yaitu, Erwin dari PT Raksasa Bisnis Indonesia, Ahmad dari PT Citra Mutiara Bangun Persada, Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma, Chandra dari PT Mido Indonesia, Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera, dan Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.


"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (19/3).

Pihak-pihak dari perusahaan yang juga diduga mendapatkan jatah kuota bansos itu baru pertama kali dipanggil selama proses penyidikan kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima tersangka. Tiga penerima suap, dan dua pemberi suap.

Penerima suap: Menteri Sosial Juliari Batubara, dan dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, serta Adi Wahyono. Pemberi suap: Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

KPK menduga Juliari menarik komitmen fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap bansos yang disalurkan di wilayah Jabodetabek.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya