Berita

Tim Penyelamat Gemabudhi, Rieda Irianti/Ist

Politik

Dianggap Berpolitik Praktis, Tim Penyelamat Gemabudhi Buat Surat Terbuka Untuk Bambang Patijaya

KAMIS, 18 MARET 2021 | 23:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Organisasi Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) menyampaikan surat terbuka untuk menyikapi dinamika eksistensi organisasinya yang dianggap mulai melenceng.

Adalah Rieda Irianti, anggota yang menyebut dirinya sebagai Tim Penyelamat Gemabudhi mengatakan, perlu ada langkah penyelamatan organisasi atas kepemimpinan Ketua Umum DPP Gemabudhi, Bambang Patijaya.

"Gemabudhi adalah organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang dibentuk oleh tiga Sangha dan tujuh Majelis Agama Buddha tahun 1986 sebagai wadah tunggal berhimpunnya generasi muda Buddhis yang salah satu fungsinya menjadi organisasi kader bagi generasi muda Buddhis di Indonesia," jelas Rieda Irianti dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Kamis (18/3).


Selama 35 tahun berdiri, kata dia, Gemabudhi telah berjalan menjadi salah satu organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), baik di pusat maupun di daerah.

"Namun pada beberapa tahun belakangan ini, prinsip pembentukan dan garis perjuangan Gemabudhi di bawah kepemimpinan Bambang Patijaya telah bergeser ke wilayah politik praktis dengan membawa-bawa Gemabudhi pada persaingan perebutan pengaruh politik yang tidak sehat, baik secara internal maupun eksternal," sambungnya.

Oleh karenanya, Tim Penyelamat Gemabudhi meminta Bambang Patijaya menjelaskan dasar mengikutsertakan Gemabudhi menjadi bagian dari pembentukan Permabudhi yang berlawanan dengan Walubi, dan pada akhirnya menjadikan Gemabudhi sebagai organisasi yang berada di bawah payung Permabudhi.

"Tahukah saudara Ketua Umum bahwa Gemabudhi adalah organisasi independen yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik dan Ormas manapun?" tanya Rieda.

Ia juga mempersoalkan belum adanya Musyawarah Nasional (Munas). Sebab sejak Munas Tangerang 2016, jabatan Bambang Patijaya dan kepengurusan DPP Gemabudhi telah melewati 25 bulan masa baktinya.

"Benar, AD/ART Gemabudhi memberi waktu bagi pengurus DPP yang sudah lewat masa baktinya untuk memperpanjang masa tugasnya. Tapi perpanjangan itu tidak boleh lebih dari enam bulan," kritiknya.

Ia melanjutkan, dalam AD/ART Gemabudhi, tidak ada larangan pengurus maupun anggota untuk rangkap jabatan di organisasi sosial kemasyarakatan lain. Tapi Gemabudhi melarang dengan tegas pengurus dan anggotanya merangkap jabatan di organisasi politik demi menghindari konflik kepentingan.

"Sampai hari ini, saudara Bambang Patijaya, selain pengurus di sejumlah Ormas, adalah Ketua Partai Golkar Bangka Belitung dan anggota DPR RI dari Partai Golkar. Itu artinya saudara Bambang sesungguhnya telah melanggar AD/ART Gemabudhi," tegasnya.

Oleh karena itu, melalui surat terbuka, Tim Penyelamat Gemabudhi meminta kepada Bambang Patijaya untuk memilih salah satu opsi, meletakkan jabatannya sebagai Ketum Gemabudhi dan tetap menjadi Ketua Partai Golkar Bangka Belitung.

"Atau sebaliknya, saudara melepas jabatan sebagi Ketua Partai Golkar Bangka Belitung dan tetap menjadi Ketua Umum Gemabudhi," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya