Berita

Tim Penyelamat Gemabudhi, Rieda Irianti/Ist

Politik

Dianggap Berpolitik Praktis, Tim Penyelamat Gemabudhi Buat Surat Terbuka Untuk Bambang Patijaya

KAMIS, 18 MARET 2021 | 23:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Organisasi Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) menyampaikan surat terbuka untuk menyikapi dinamika eksistensi organisasinya yang dianggap mulai melenceng.

Adalah Rieda Irianti, anggota yang menyebut dirinya sebagai Tim Penyelamat Gemabudhi mengatakan, perlu ada langkah penyelamatan organisasi atas kepemimpinan Ketua Umum DPP Gemabudhi, Bambang Patijaya.

"Gemabudhi adalah organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang dibentuk oleh tiga Sangha dan tujuh Majelis Agama Buddha tahun 1986 sebagai wadah tunggal berhimpunnya generasi muda Buddhis yang salah satu fungsinya menjadi organisasi kader bagi generasi muda Buddhis di Indonesia," jelas Rieda Irianti dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Kamis (18/3).


Selama 35 tahun berdiri, kata dia, Gemabudhi telah berjalan menjadi salah satu organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), baik di pusat maupun di daerah.

"Namun pada beberapa tahun belakangan ini, prinsip pembentukan dan garis perjuangan Gemabudhi di bawah kepemimpinan Bambang Patijaya telah bergeser ke wilayah politik praktis dengan membawa-bawa Gemabudhi pada persaingan perebutan pengaruh politik yang tidak sehat, baik secara internal maupun eksternal," sambungnya.

Oleh karenanya, Tim Penyelamat Gemabudhi meminta Bambang Patijaya menjelaskan dasar mengikutsertakan Gemabudhi menjadi bagian dari pembentukan Permabudhi yang berlawanan dengan Walubi, dan pada akhirnya menjadikan Gemabudhi sebagai organisasi yang berada di bawah payung Permabudhi.

"Tahukah saudara Ketua Umum bahwa Gemabudhi adalah organisasi independen yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik dan Ormas manapun?" tanya Rieda.

Ia juga mempersoalkan belum adanya Musyawarah Nasional (Munas). Sebab sejak Munas Tangerang 2016, jabatan Bambang Patijaya dan kepengurusan DPP Gemabudhi telah melewati 25 bulan masa baktinya.

"Benar, AD/ART Gemabudhi memberi waktu bagi pengurus DPP yang sudah lewat masa baktinya untuk memperpanjang masa tugasnya. Tapi perpanjangan itu tidak boleh lebih dari enam bulan," kritiknya.

Ia melanjutkan, dalam AD/ART Gemabudhi, tidak ada larangan pengurus maupun anggota untuk rangkap jabatan di organisasi sosial kemasyarakatan lain. Tapi Gemabudhi melarang dengan tegas pengurus dan anggotanya merangkap jabatan di organisasi politik demi menghindari konflik kepentingan.

"Sampai hari ini, saudara Bambang Patijaya, selain pengurus di sejumlah Ormas, adalah Ketua Partai Golkar Bangka Belitung dan anggota DPR RI dari Partai Golkar. Itu artinya saudara Bambang sesungguhnya telah melanggar AD/ART Gemabudhi," tegasnya.

Oleh karena itu, melalui surat terbuka, Tim Penyelamat Gemabudhi meminta kepada Bambang Patijaya untuk memilih salah satu opsi, meletakkan jabatannya sebagai Ketum Gemabudhi dan tetap menjadi Ketua Partai Golkar Bangka Belitung.

"Atau sebaliknya, saudara melepas jabatan sebagi Ketua Partai Golkar Bangka Belitung dan tetap menjadi Ketua Umum Gemabudhi," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya