Berita

Tim Penyelamat Gemabudhi, Rieda Irianti/Ist

Politik

Dianggap Berpolitik Praktis, Tim Penyelamat Gemabudhi Buat Surat Terbuka Untuk Bambang Patijaya

KAMIS, 18 MARET 2021 | 23:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Organisasi Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) menyampaikan surat terbuka untuk menyikapi dinamika eksistensi organisasinya yang dianggap mulai melenceng.

Adalah Rieda Irianti, anggota yang menyebut dirinya sebagai Tim Penyelamat Gemabudhi mengatakan, perlu ada langkah penyelamatan organisasi atas kepemimpinan Ketua Umum DPP Gemabudhi, Bambang Patijaya.

"Gemabudhi adalah organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang dibentuk oleh tiga Sangha dan tujuh Majelis Agama Buddha tahun 1986 sebagai wadah tunggal berhimpunnya generasi muda Buddhis yang salah satu fungsinya menjadi organisasi kader bagi generasi muda Buddhis di Indonesia," jelas Rieda Irianti dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Kamis (18/3).


Selama 35 tahun berdiri, kata dia, Gemabudhi telah berjalan menjadi salah satu organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), baik di pusat maupun di daerah.

"Namun pada beberapa tahun belakangan ini, prinsip pembentukan dan garis perjuangan Gemabudhi di bawah kepemimpinan Bambang Patijaya telah bergeser ke wilayah politik praktis dengan membawa-bawa Gemabudhi pada persaingan perebutan pengaruh politik yang tidak sehat, baik secara internal maupun eksternal," sambungnya.

Oleh karenanya, Tim Penyelamat Gemabudhi meminta Bambang Patijaya menjelaskan dasar mengikutsertakan Gemabudhi menjadi bagian dari pembentukan Permabudhi yang berlawanan dengan Walubi, dan pada akhirnya menjadikan Gemabudhi sebagai organisasi yang berada di bawah payung Permabudhi.

"Tahukah saudara Ketua Umum bahwa Gemabudhi adalah organisasi independen yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik dan Ormas manapun?" tanya Rieda.

Ia juga mempersoalkan belum adanya Musyawarah Nasional (Munas). Sebab sejak Munas Tangerang 2016, jabatan Bambang Patijaya dan kepengurusan DPP Gemabudhi telah melewati 25 bulan masa baktinya.

"Benar, AD/ART Gemabudhi memberi waktu bagi pengurus DPP yang sudah lewat masa baktinya untuk memperpanjang masa tugasnya. Tapi perpanjangan itu tidak boleh lebih dari enam bulan," kritiknya.

Ia melanjutkan, dalam AD/ART Gemabudhi, tidak ada larangan pengurus maupun anggota untuk rangkap jabatan di organisasi sosial kemasyarakatan lain. Tapi Gemabudhi melarang dengan tegas pengurus dan anggotanya merangkap jabatan di organisasi politik demi menghindari konflik kepentingan.

"Sampai hari ini, saudara Bambang Patijaya, selain pengurus di sejumlah Ormas, adalah Ketua Partai Golkar Bangka Belitung dan anggota DPR RI dari Partai Golkar. Itu artinya saudara Bambang sesungguhnya telah melanggar AD/ART Gemabudhi," tegasnya.

Oleh karena itu, melalui surat terbuka, Tim Penyelamat Gemabudhi meminta kepada Bambang Patijaya untuk memilih salah satu opsi, meletakkan jabatannya sebagai Ketum Gemabudhi dan tetap menjadi Ketua Partai Golkar Bangka Belitung.

"Atau sebaliknya, saudara melepas jabatan sebagi Ketua Partai Golkar Bangka Belitung dan tetap menjadi Ketua Umum Gemabudhi," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya