Berita

Terdakwa kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab/Ist

Hukum

Pakar: Sidang Tidak Sah Jika Habib Rizieq Tidak Dihadirkan Langsung

KAMIS, 18 MARET 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kehadiran terdakwa Habib Rizieq Shihab mutlak harus dihadirkan secara langsung dalam sidang kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal tersebut ditegaskan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar merujuk penundaan sidang pada agenda sebelumnya dengan alasan susah sinyal.

Pakar dari Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya perkembangan masa pandemi yang sudah mulai reda disesuaikan dengan penyelenggaraan persidangan.


"Persidangan tetap bisa berjalan secara langsung dengan protokol yang ketat di mana terdakwa juga dihadirkan," kata Fickar saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (18/3).

Fickar menjelaskan, dasar penyelenggaraan sidang daring menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No 4/2020. Sedangkan dasar penyelenggaraan sidang secara terbuka adalah KUHAP.

Dengan demikian, seharusnya persidangan tetap harus menghadirkan terdakwa secara langsung sesuai dengan ketentuan-ketentuan KUHAP.

"Prinsipnya peradilan wajib dihadiri terdakwa, jika tidak dihadiri terdakwa maka tidak sah," tegas Fickar.

Fickar berpandangan, hanya peradilan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja yang boleh dilaksanakan secara in absentia dengan alasan penyelamatan uang negara.

"Bagi tindak pidana lain termasuk kerumunan wajib dihadirkan terdakwanya, jika tidak sidangnya tidak akan sah," pungkas Fickar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya