Berita

Pertemuan PT SSM dengan pihak BRI Cash/Net

Bisnis

Rugi Miliaran, PT SSM Berharap BRI Cash Mau Rekonsiliasi Data Administrasi

KAMIS, 18 MARET 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anak perusahaan Bank BRI, PT Bringin Gigantara dinilai telah melanggar perjanjian yang dibuat dengan mitra kerjanya, PT Samudra Sumber Mandiri. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah.

Direktur Utama PT SSM, Samudra Parsaoran mengatakan bahwa taksiran nilai kerugian yang diterima perusahaannya mencapai angka 10 miliar rupiah.

"Kami memperkirakan bahwa nilai kerugian yang diterima mencapai Rp 10 miliar, itu termasuk tagihan pokok dan kerugian lainnya," ujar Samudra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/3).


Dia menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya itu bergerak dalam bidang logistik dan mulai bekerja sama dengan PT BG sejak tahun 2016.

"Di awal proses pelaksanaan kerja semuanya berjalan dengan lancar. Namun pada saat proses penagihan, tagihan kami dibatasi hanya 50 juta rupiah untuk setiap invoice yang kami setorkan, padahal pembatasan itu tidak tertuang pada PKS (perjanjian kerjasama)," tutur Samudra.

Pihaknya menilai bahwa pembatasan nilai tagihan itu sangat merugikan. Samudra juga menuturkan bahwa pembatasan nilai tagihan itu berdampak besar pada proses penyetoran tagihannya.

"Tagihan yang kami setorkan merupakan tagihan untuk pekerjaan periode 2017 sampai 2019 awal. Proses penyetoran tagihan kami menjadi sangat terhambat, dikarenakan adanya pembatasan pada nilai invoice yang disetorkan, padahal praktiknya nilai invoice itu sangat bervariasi, bahkan pernah dalam satu invoice itu bernilai Rp 1 miliar lebih. Dan kami harus memecahnya menjadi 50 juta rupiah per-invoice," sebutnya.

Di samping itu, Samudra juga bercerita bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan permohonan untuk melakukan rekonsiliasi data tagihan bersama, namun ajakan tersebut tidak pernah dikabulkan. "Sudah beberapa kali, tapi permohonan tersebut belum pernah direalisasikan oleh pihak BRI Cash," katanya.

Selain itu, Samudra juga mengatakan bahwa pihaknya pernah diundang sekali oleh BRI Cash dengan agenda penyampaian hasil data verifikasi tagihan. Namun bukannya mendapatkan informasi mengenai hasil verifikasi tagihan, mereka malah diminta untuk menandatangani draf kesepakatan baru.

"Pernah sekali diundang oleh BRI Cash, agendanya mengenai penyampain hasil data verifikasi tagihan. Namun pada saat hadir, bukannya disuguhi dengan data hasil verifikasi, saya malah diminta untuk menandatangani draf kesepakatan baru, tentu saya dengan tegas menolak draf tersebut," tegas dia.

Samudra beralasan bahwa dirinya menolak untuk menandatangani draf kesepakatan baru tersebut dikarenakan draf tersebut sangat tidak sesuai dengan kebijakan pada PKS yang dia dan pihak BRI Cash sepakati sebelumnya.

Samudra juga menegaskan jika persoalan administrasi, pihaknya lengkap dan tersusun. Dia berharap pimpinan dari BRI Cash mau melakukan rekonsiliasi data administrasi.

"Kami berharap ada kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap pihak BRI Cash mau melakukan rekonsiliasi data administrasi dengan kami," kata Samudra.

Sementara itu, pihak BRI Cash sudah membenarkan adanya permasalahan tersebut. Menurut Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) BRI Cash, Sujadi, pihaknya pasti dan mau melakukan pembayaran jika sesuai dengan data tagihan yang mereka miliki.

"Kami siap melakukan pembayaran sesuai nilai yang kami anggap benar. Ada beberapa hal yang menurut kami terkait data di administrasi yang tidak sesuai," katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sujadi mengatakan, pihak Samudra secara tiba-tiba memberikan tagihan senilai puluhan miliar rupiah untuk segera dibayar oleh manajemen baru yang ada di BRI Cash saat ini.

"Tentu saja hal ini membuat kaget manajemen baru. Tiba-tiba disodorkan tagihan yang banyak atas pekerjaan yang terjadi di manajemen lama. Diberikan tagihan itu di tahun 2020, sementara agak sulit mengumpulkan bukti-bukti dari daerah," ucap Sujadi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya