Berita

Pertemuan PT SSM dengan pihak BRI Cash/Net

Bisnis

Rugi Miliaran, PT SSM Berharap BRI Cash Mau Rekonsiliasi Data Administrasi

KAMIS, 18 MARET 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anak perusahaan Bank BRI, PT Bringin Gigantara dinilai telah melanggar perjanjian yang dibuat dengan mitra kerjanya, PT Samudra Sumber Mandiri. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah.

Direktur Utama PT SSM, Samudra Parsaoran mengatakan bahwa taksiran nilai kerugian yang diterima perusahaannya mencapai angka 10 miliar rupiah.

"Kami memperkirakan bahwa nilai kerugian yang diterima mencapai Rp 10 miliar, itu termasuk tagihan pokok dan kerugian lainnya," ujar Samudra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/3).


Dia menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya itu bergerak dalam bidang logistik dan mulai bekerja sama dengan PT BG sejak tahun 2016.

"Di awal proses pelaksanaan kerja semuanya berjalan dengan lancar. Namun pada saat proses penagihan, tagihan kami dibatasi hanya 50 juta rupiah untuk setiap invoice yang kami setorkan, padahal pembatasan itu tidak tertuang pada PKS (perjanjian kerjasama)," tutur Samudra.

Pihaknya menilai bahwa pembatasan nilai tagihan itu sangat merugikan. Samudra juga menuturkan bahwa pembatasan nilai tagihan itu berdampak besar pada proses penyetoran tagihannya.

"Tagihan yang kami setorkan merupakan tagihan untuk pekerjaan periode 2017 sampai 2019 awal. Proses penyetoran tagihan kami menjadi sangat terhambat, dikarenakan adanya pembatasan pada nilai invoice yang disetorkan, padahal praktiknya nilai invoice itu sangat bervariasi, bahkan pernah dalam satu invoice itu bernilai Rp 1 miliar lebih. Dan kami harus memecahnya menjadi 50 juta rupiah per-invoice," sebutnya.

Di samping itu, Samudra juga bercerita bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan permohonan untuk melakukan rekonsiliasi data tagihan bersama, namun ajakan tersebut tidak pernah dikabulkan. "Sudah beberapa kali, tapi permohonan tersebut belum pernah direalisasikan oleh pihak BRI Cash," katanya.

Selain itu, Samudra juga mengatakan bahwa pihaknya pernah diundang sekali oleh BRI Cash dengan agenda penyampaian hasil data verifikasi tagihan. Namun bukannya mendapatkan informasi mengenai hasil verifikasi tagihan, mereka malah diminta untuk menandatangani draf kesepakatan baru.

"Pernah sekali diundang oleh BRI Cash, agendanya mengenai penyampain hasil data verifikasi tagihan. Namun pada saat hadir, bukannya disuguhi dengan data hasil verifikasi, saya malah diminta untuk menandatangani draf kesepakatan baru, tentu saya dengan tegas menolak draf tersebut," tegas dia.

Samudra beralasan bahwa dirinya menolak untuk menandatangani draf kesepakatan baru tersebut dikarenakan draf tersebut sangat tidak sesuai dengan kebijakan pada PKS yang dia dan pihak BRI Cash sepakati sebelumnya.

Samudra juga menegaskan jika persoalan administrasi, pihaknya lengkap dan tersusun. Dia berharap pimpinan dari BRI Cash mau melakukan rekonsiliasi data administrasi.

"Kami berharap ada kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap pihak BRI Cash mau melakukan rekonsiliasi data administrasi dengan kami," kata Samudra.

Sementara itu, pihak BRI Cash sudah membenarkan adanya permasalahan tersebut. Menurut Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) BRI Cash, Sujadi, pihaknya pasti dan mau melakukan pembayaran jika sesuai dengan data tagihan yang mereka miliki.

"Kami siap melakukan pembayaran sesuai nilai yang kami anggap benar. Ada beberapa hal yang menurut kami terkait data di administrasi yang tidak sesuai," katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sujadi mengatakan, pihak Samudra secara tiba-tiba memberikan tagihan senilai puluhan miliar rupiah untuk segera dibayar oleh manajemen baru yang ada di BRI Cash saat ini.

"Tentu saja hal ini membuat kaget manajemen baru. Tiba-tiba disodorkan tagihan yang banyak atas pekerjaan yang terjadi di manajemen lama. Diberikan tagihan itu di tahun 2020, sementara agak sulit mengumpulkan bukti-bukti dari daerah," ucap Sujadi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya