Berita

Persidangan Habib Rizieq Shibab secara virtual/Net

Hukum

Bagaimana Sebenarnya Aturan Hukum Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan?

RABU, 17 MARET 2021 | 11:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3), yang diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukumnya tak perlu terjadi kalau semua pihak punya pandangan yang sama terhadap aturan persidangan di masa Covid-19 sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Dijelaskan dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, tujuan hukum acara pidana (KUHAP) bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana. Namun KUHAP juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana.

Nah, mengacu pada Pasal 152 ayat 2 KUHAP, hakim bisa memerintahkan penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal 153 ayat 2).

Bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat 4 KUHAP).

Sejatinya, lanjut Azmi, sidang pengadilan adalah tempat terpenting  bagi terdakwa untuk pembelaan diri. Sebab di sanalah terdakwa dengan bebas dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan.

"Sehingga pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari yang sebenarnya. Pun terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan," papar Azmi melalui keterangannya, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia.

Harus dipastikan terdakwa dapat melakukan pembelaan yang optimal. Sehingga tidak ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala teknis online yang mencederai hak-hak terdakwa dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa.

"Jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum di ruangan sidang pengadilan. Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang," jelasnya.

Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama terlebih dahulu dari para pihak, baik hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum. Untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan di ruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik.

Norma atas klausula ini yang belum selesai dipahami inilah, menurut Azmi, yang membuat adanya perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur kemarin.

Terlebih lagi, dalam praktik persidangan di era pandemi Covid-19 ini, ada juga terdakwa yang diperiksa dengan kehadiran secara langsung di persidangan.

Ini merupakan standar ganda dari para aparat penegak hukum dalam sebuah persidangan, dan tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Justru bila begini dalam praktiknya Perma ini dapat menimbulkan  ketidakpastian, dan karenanya menjadi penting untuk dilihat secara objektif bahwa sidang online tidaklah bersifat absolut," tutup Azmi.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya