Berita

Direktur Jakarta Emiten Investor Jimmy Sutopo mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri/Ist

Hukum

Gandeng BPK, Kejagung Mulai Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Asabri

SELASA, 16 MARET 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan saat ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai tahapan baru dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Leonard mengatakan, dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Kejaksaan Agung ingin memastikan berapa nominal kerugian negara yang timbul akibat mega korupsi tersebut. Hal itu guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data terhadap para tersangka dan saksi.


Kejagung, sambung dia, juga telah melakukan pemindahan barang bukti yang disita beberapa tersangka, misalnya hari ini, beberapa aset milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo berupa 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam bernopol B 7 EIR; 1 unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU); dan 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam bernopol B 1940 SAJ.

Dalam mega korupsi ini, Korps Adhiyaksa telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka mulai dari 2 eks Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, hingga Benny Tjokro dan Heru Hidayat, yang sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya. Kejagung juga telah menyita aset para tersangka mulai dari kapal tanker, ratusan hektare lahan, dan deretan mobil mewah.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya