Berita

Ilustrasi tambang batubara/Net

Politik

PHI Bukan Hanya Tolak Aturan Limbah, Termasuk Energi Batubara

SELASA, 16 MARET 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Hijau Indonesia (PHI) menilai dikeluarkannya limbah batubara dari daftar Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 semakin mengukuhkan sikap tidak peduli Pemerintah dengan keselamatan warga dan pemulihan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, PHI mendukung langkah-langkah warga untuk mengoreksi pemerintah secara konstitusional.

Uraian mengenai hal ini, dijelaskan oleh seluruh anggota Presidium Nasional PHI, yaikni: Kristina Viri, Taibah Istiqamah, Dimitri Dwi Putra, Roy Murtadho dan John Muhammad.


“Energi batubara saja, kami tolak. Apalagi bila kini pemerintah melindungi dan membela limbahnya,” kata John Muhammad.

Menurut John, warga jangan terjebak dengan polemik limbah batubara saja, sehingga industri batubara yang menjadi pangkal masalah seolah-olah disetujui.

Kata John, energi batubara, selain termasuk energi kotor bersama dengan bensin, solar dan turunan energi fosilnya, telah terbukti menyebabkan banyak penyakit dan kematian dini.

Sementara itu, dari Yogyakarta, Kristina Viri menambahkan bahaya energi batubara.

Kristina menjelaskan, batubara adalah sumber pencemaran karbon dioksida terbesar yang disebabkan oleh aktivitas manusia (14.4 gigaton pada 2018) dan merupakan penyumbang 40 persen total emisi bahan bakar fosil serta lebih dari 25 persen total emisi gas rumah kaca global.

“Bahkan pada 2018, Sekretaris Jenderal  PBB, Antonio Guterres telah meminta dunia untuk menghentikan pembangkit listrik batubara di 2020. Sementara Pemerintah Indonesia malah melanjutkannya dan mengampuni limbahnya,” tegas Viri.

Menimpali pernyataan Viri, Roy Murtadho mengatakan, di Indonesia, dampak buruk PLTU sangat nyata. Dari laporan masyarakat, telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup serta kesehatan warga di beberapa lokasi PLTU, seperti di Mpanau (Sulteng), Cilacap (Jateng), Indramayu dan Cirebon (Jabar), Celukan Bawang Bali, Ombilin (Sumbar), Muara Maung dan Muara Enim (Sumsel), dan Suralaya (Banten).

“Dan semua itu terjadi ketika limbah batubara masih ditetapkan sebagai limbah B3. Maka apa jadinya, jika limbah batubara sekarang dianggap aman?,” tambah Roy.

“Jadi ini semua adalah siasat pemerintah dan kartel batubara untuk memeras keuntungan sebesar-besarnya dan membiarkan kerusakan hayati yang menjadi dampaknya,” tambah Dimitri Dwi Putra, Presidium Nasional PHI termuda.

Menurutnya, keekonomian energi batubara sebenarnya sudah kalah dari energi surya.

“Makanya, tanggung jawab pengolahan limbah B3 batubara yang menjadi beban biaya energi batubara sengaja dihilangkan supaya energi batubara kembali kompetitif,” demikia uraian Dimitri.

Dari Palangkaraya, Taibah Istiqamah mengingatkan pemerintah dengan mengutip Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945,

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," demikian kata Taibah.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah terkait industri batubara telah bertentangan dengan amanat konstitusi.

Berdasarkan penjelasan Taibah tersebut, Roy mendukung dan mengajak publik untuk segera mengoreksi pemerintah karena batas waktu untuk memperbaiki kerusakan lingkungan alam akibat perubahan iklim sudah sangat dekat.

Pada 2018, Panel Antarpemerintah PBB tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang bernaung di bawah Kesepakatan Iklim Paris PBB menyatakan, Bumi akan mengalami kenaikan suhu global melewati ambang minimum yang ditetapkan 1,5 derajat Celcius pada awal 2030.

“Waktu laporan IPCC dirilis, sisa waktu kita hanya 12 tahun. Sekarang sisa waktunya hanya 9 tahun. Dan jika membiarkan kebijakan ini berlangsung dan menanti pergantian kepemimpinan nasional pada 2024, sisa waktunya tinggal 6 tahun,” kata Roy.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya