Berita

Habib Rizieq Shihab memperlihatkan tulisan "Tidak Terdengar" saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Repro

Hukum

Kuasa Hukum Tetap Ngotot Habib Rizieq Dihadirkan Dalam Sidang

SELASA, 16 MARET 2021 | 12:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penasihat hukum Habib Rizieq bersikukuh agar persidangan pada Jumat 19 Maret 2021 yang akan datang menghadirkan langsung Habib Rizieq sebagai terdakwa kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pagi tadi, sidang perdana Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda oleh majelis hakim lantaran permasalahan teknis. Adapun Habib Rizieq hadir melalui virtual dari Bareskrim Polri.

"Langkahnya kita tetep mendesak untuk dihadirkan, kalau ngga, seperti ini tidak dimulai-mulai. Artinya pihak HRS yang ingin mencari keadilan dan kebenaran terhambat lagi," kata salah satu kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/3).


Karena dimasa pandemi Covid-19 dan era normal baru, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 6/2020 yang mengatur tetang persidangan online alias melalui virtual

Namun menurut Azis, aturan MA ini tidak lebih tinggi dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dimana pasal 196 ayat (1) UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.

"Karena KUHAP mengatur seperti itu, dan KUHAP lebih tinggi dibanding SEMA (Surat edaran Mahkamah Agung)," tegas Azis yang membandingkan terdakwa seperti Irjen Napoleon Bonaparte yang dihadirkan langsung di ruang sidang.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya