Berita

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin/Ist

Politik

Calon Wagub Jadi Ranah Partai Pengusung, DPR Aceh Hanya Bisa Tunggu Nama

SELASA, 16 MARET 2021 | 07:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses untuk mendapatkan satu nama yang akan mendampingi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebagai wakil gubernur terasa berlarut-larut. Padahal, masa jabatan Gubernur Aceh hanya sampai 2022.

Hingga saat ini nama-nama calon Wagub Aceh masih berada di tangan partai-partai pengusung. Sementara, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRD) tak bisa ikut campur terlalu jauh.

"DPR Aceh enggak bisa aktif menggarap itu karena kewenangannya atau ranahnya itukan kembali lagi kepada partai-partai pengusung," kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, di Banda Aceh, Senin (15/3).


Menurut Safar, dinamika partai pengusung saat ini juga sedang menggodok para calon-calonnya untuk meraih kursi Aceh dua. Namun, semua itu, tergantung regulasi untuk mengisi kekosongan posisi wagub Aceh, masih dibolehkan atau tidak terkait batas waktu yang ditentukan.

"Karena ada sebagian pendapat hukum itu mengatakan bahwa ada sekian hari, itu kemarin di Januari misalnya tidak terisi maka sudah hilang posisi (wagub) itu," jelas Safar, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Safaruddin menambahkan, dalam aturan lain disebutkan bahwa lowongan itu bisa diisi hingga akhir masa periode kepemimpinan Nova Iriansyah pada 2022.

Oleh karena itu, lanjut Safar, pihaknya di DPR Aceh hanya bisa menunggu saja nama-nama calon Wagub Aceh yang bakal dikirim oleh partai pengusung. Setelah itu, barulah DPRA bakal melanjutkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau partai-partai pengusung sudah mengirimkan surat itu ke pak gubernur, kemudian gubernur sudah meneruskan ke DPRA, baru DPRA bisa menggodok secara langsung sesuai mekanisme di DPRA. Pemilihan itu kan tidak terlalu ribet," terang politikus Partai Gerindra itu.

Safar menjelaskan, menurut regulasi, partai pengusung harus mengusulkan dua nama calon wagub Aceh. Tidak boleh hanya satu nama calon saja yang bakal diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk diverifikasi.

Pada Pilkada Aceh 2017 pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah diusung oleh lima partai politik, baik nasional maupun lokal. Yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Nanggroe Aceh (PNA) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya