Berita

Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil/Net

Nusantara

Meski Bawa Surat Negatif, Pemindahan Jenazah Harus Seizin Satgas Covid-19

SELASA, 16 MARET 2021 | 04:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemindahan jenazah yang telah dikuburkan dengan protokol Covid-19 harus mendapat izin dari Satgas Covid-19. Tanpa ada izin, pemindahan jenazah dapat dikategorikan tindak pidana.

Begitu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil di Mapolda Jabar, Senin (15/3).

"Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana, jadi tidak boleh dilakukan, semua yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin dari Satgas, kalau tidak ada itu ilegal apapun alasannya tidak diperkenankan," ujar pria yang kerap disapa Kang Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Emil menegaskan, prosedur pemindahan jenazah harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19. Menurutnya, pihak keluarga tidak benarkan melakukan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan negatif Covid-19 jenazah.

"Iya kan sudah dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin satgas, kalau tidak ada itu kategorinya ilegal walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif," tegasnya.‎

"Lalu harus dipindahkan tetap izin satgas menggunakan prosedurnya boleh, selama tidak (izin) itu masuk pelanggaran hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan karena hasil swab yang dikeluarkan berstatus negatif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan memperbolehkan pemindahan jenazah yang telah dikubur dengan protokol Covid-19.

Menurutnya, pihak keluarga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari jenazah yang akan dipindahkan.

"Kalau permintaan keluarga silakan saja, karena itu bukan Covid-19, diizinkan silakan aja, itu hak keluarga," ujarnya, di Kota Bandung, Senin (15/3).‎

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya