Berita

Ilustrasi pemilihan umum/Net

Politik

Penyediaan Logistik Jadi Beban Berat Penyelenggara Pemillu Dan Pilkada 2024, KPU Butuh Regulasi Khusus Dari Pemerintah

SENIN, 15 MARET 2021 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyediaan logistik pemilihan bakal jadi beban berat penyelengara, karena pemilu nasional dan pilkada serentak digelar pada tahun yang sama yaitu 2024.

Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU, Ilham Saputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Mendagri Tito Karnavian dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/3).

Ilham menjelaskan, keserentakan pelaksanaan pemilihan yang baru pertama kali akan terjadi di Indonesia ini akan memunculkan risiko bahan baku surat suara, kotak suara dan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) tidak terpenuhi.


"Karena proses produksi yang relatif berdekatan dengan jumlah yang besar, kapasitas poduksi serta kondisi mesin cetakan terbatas," kata Ilham Saputra.

Selain itu, Ilham juga mengkhawatirkan soal ketersedian logistik lainnya seperti alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ternyata pemilu nasional dan pilkada serentak dilaksanaka masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kemudian tantangan lain yang dibeberkan Ilham Saputra adalah terkait kesiapan anggaran dari pemerintah, yang dia yakini bisa molor dari jadwal pencairan untuk pengadaan dan distribusi logistik.

Maka dari itu, KPU meminta dukungan dari pemerintah berupa regulasi khusus yang terkait dengan pengadaan logistik pemilu nasional dan pilkada serentak 2024.

"Mohon menjadi pertimbangan kesimpulan RDP. Regulasi khusus terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Ilham Saputra.

"Bahwa terkait pengadaan dan distribusi logistik, membutuhkan regulasi khusus dari pemerintah di luar regulasi yang telah ada terkait pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, mohon dukungan DPR dan Pemerintah," tandasnya.

Penetapan jadwal peyelengaraan pemilu nasional dan pilkada serentak diserentakkan pada tahun 2024 merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah dengan mencabut revisi UU 7/2017 tentang Pemilu dari prolegnas.

Keputusan itu diambil lantaran pengaturan jadwal Pilkada Serentak di 512 kabupaten/kota dan 34 provinsi sudah ada di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Sehingga, pengaturan ulang waktu penyelenggaraan Pilkada di dalam draf revisi UU Pemilu dianggap pemerintah dan DPR tidak tepat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya