Berita

Ilustrasi pemilihan umum/Net

Politik

Penyediaan Logistik Jadi Beban Berat Penyelenggara Pemillu Dan Pilkada 2024, KPU Butuh Regulasi Khusus Dari Pemerintah

SENIN, 15 MARET 2021 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyediaan logistik pemilihan bakal jadi beban berat penyelengara, karena pemilu nasional dan pilkada serentak digelar pada tahun yang sama yaitu 2024.

Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU, Ilham Saputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Mendagri Tito Karnavian dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/3).

Ilham menjelaskan, keserentakan pelaksanaan pemilihan yang baru pertama kali akan terjadi di Indonesia ini akan memunculkan risiko bahan baku surat suara, kotak suara dan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) tidak terpenuhi.


"Karena proses produksi yang relatif berdekatan dengan jumlah yang besar, kapasitas poduksi serta kondisi mesin cetakan terbatas," kata Ilham Saputra.

Selain itu, Ilham juga mengkhawatirkan soal ketersedian logistik lainnya seperti alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ternyata pemilu nasional dan pilkada serentak dilaksanaka masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kemudian tantangan lain yang dibeberkan Ilham Saputra adalah terkait kesiapan anggaran dari pemerintah, yang dia yakini bisa molor dari jadwal pencairan untuk pengadaan dan distribusi logistik.

Maka dari itu, KPU meminta dukungan dari pemerintah berupa regulasi khusus yang terkait dengan pengadaan logistik pemilu nasional dan pilkada serentak 2024.

"Mohon menjadi pertimbangan kesimpulan RDP. Regulasi khusus terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Ilham Saputra.

"Bahwa terkait pengadaan dan distribusi logistik, membutuhkan regulasi khusus dari pemerintah di luar regulasi yang telah ada terkait pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, mohon dukungan DPR dan Pemerintah," tandasnya.

Penetapan jadwal peyelengaraan pemilu nasional dan pilkada serentak diserentakkan pada tahun 2024 merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah dengan mencabut revisi UU 7/2017 tentang Pemilu dari prolegnas.

Keputusan itu diambil lantaran pengaturan jadwal Pilkada Serentak di 512 kabupaten/kota dan 34 provinsi sudah ada di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Sehingga, pengaturan ulang waktu penyelenggaraan Pilkada di dalam draf revisi UU Pemilu dianggap pemerintah dan DPR tidak tepat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya