Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono(AHY)/Ist

Politik

AHY Jangan Lengah, Komunikolog Politik Ungkap Ada Celah KLB Deli Serdang Disahkan

SENIN, 15 MARET 2021 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) patut mewaspadai Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang yang telah menunjuk Moeldoko sebagai ketum.

Sebab menurut pandangan komunikolog politik nasional dari Forum Politik Indonesia, Tamil Selvan alias Kang Tamil, ada potensi pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terhadap KLB abal-abal Deli Serdang.

"Ini sangat teknis namun krusial membuat celah masuk sehingga KLB Deli Serdang berpotensi disahkan. Jika hal ini luput dari pantauan AHY, maka selesai sudah," kata Kang Tamil diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (15/3).


Kang Tamil menjabarkan poin celah tersebut, pertama adalah para Ketua DPD dan Ketua DPC yang hadir di arena KLB tersebut masih memegang dokumen surat keputusan kepengurusan dengan masa waktu yang berlaku.

"Jika dikatakan para Ketua DPD dan DPC yang hadir sudah dipecat, pertanyaannya apakah pergantian itu sudah diketahui oleh KPU dan Bawaslu setempat secara administrasi? Biasanya ini kerap luput dari perhatian DPP, sehingga sering ada dualisme kepemimpinan di daerah," jelas Kang Tamil.

Jika hal tersebut luput, dan mereka yang hadir masih memegang SK dengan masa waktu berlaku, maka ini bisa memperkuat legitimasi mereka yang hadir.

Poin kedua, jika para Ketua DPD dan Ketua DPC yang menjadi peserta KLB Deli Serdang merupakan orang yang sama yang mempunyai hak suara dalam memilih AHY pada KLB Partai Demokrat tahun 2020, maka hal tersebut akan menambah legitimasi posisi mereka.

"Jika mereka adalah pemilik hak suara yang sama pada pemilihan AHY di KLB tahun 2020 kemarin, maka ini akan memperkuat posisi mereka," tambahnya.

Poin ketiga dan yang terpenting adalah update berkas AD/ART yang terdaftar di Kemenkumham. Jika AD/ART yang dianggap sah oleh pemerintah adalah versi sebelum 2020, maka syarat persetujuan Dewan Pembina dalam pengusulan diadakannya KLB bisa digugurkan.

"Apakah yang terdaftar AD/ART versi KLB 2020 atau yang sebelumnya? Karena jika 2/3 permintaan Ketua DPD dan persetujuan Ketua Dewan Pembina untuk diadakannya KLB itu gugur, maka besar potensi versi Deli Serdang bisa disahkan. Ini poin penting yang harus dicek dan menjadi perhatian penting AHY," tandas Kang Tamil.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya