Berita

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Net

Politik

Tidak Ada Pembahasan Presiden Tiga Periode, Ketua MPR RI Ingatkan Bahaya Propaganda

SENIN, 15 MARET 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden hingga tiga periode di internal MPR RI.

Hal itu sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu bahwa tidak ada niat presiden maupun dari unsur pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan kepala negara.

Bamsoet, sapaan Ketua MPR RI, menjelaskan, aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Dan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet lewat keterangan persnya, Senin (15/3).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik,” urainya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan,” tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya