Berita

Bisnis

Promo Kredit Pensiun Bagi ASN, bank bjb Persembahkan bjb Musisi

MINGGU, 14 MARET 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Satu lagi inovasi produk dari bank bjb diluncur. Kali ini, menyasar para nasabah dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namanya, bjb Musisi (Makin Untung Asuransi dan Provisi).

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, promo ini memberikan keuntungan berupa diskon asuransi dan provisi sebesar 75% bagi para ASN yang mengajukan permohonan kredit pensiun.

Terdapat dua jenis kredit yang memberlakukan program promo bjb Musisi ini, yakni Kredit Guna Bhakti (KGB) atau Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB). Para ASN yang mengajukan dua jenis kredit tersebut akan mendapatkan keuntungan potongan biaya asuransi dan provisi.


Widi menambahkan, program ini untuk memberikan kemudahan kepada ASN mempersiapkan masa purnabhakti. Dengan fasilitas tambahan ini, diharapkan para ASN akan lebih mantap mempersiapkan masa pensiunnya bersama bank bjb.

"Sebagai mitra utama Aparatur Sipil Negara (ASN), bank bjb berkomitmen untuk menemani masa aktif hingga persiapan pensiun anda dengan pelayanan perbankan yang prima. bjb Musisi hadir sebagai salah satu bentuk pelayanan bank bjb kepada nasabah ASN dalam rangka mempermudah persiapan menghadapi masa pensiun di hari tua," kata Widi dalam keterangannya, Minggu (14/3).

Dengan bjb Musisi, para ASN memperoleh keuntungan berlipat ganda dalam memanfaatkan fasilitas kredit bank bjb. Tidak hanya memberikan fasilitas kredit dengan maksimal nilai pinjaman hingga Rp500 juta dan jangka waktu 25 tahun, namun juga memberikan diskon 75%, sehingga dana pencairan kredit yang akan diterima oleh nasabah semakin besar.

Dengan program bjb Musisi, suku bunga untuk setiap pengajuan KGB dan KPPB menjadi sangat ringan, mulai dari 0.5% setiap bulan. Biaya provisi yang ditanggung juga menjadi hanya 0.05% dari nilai pinjaman. Biaya asuransi mendapat diskon sebesar 75% dan bebas biaya administrasi.

Sejumlah persyaratan untuk mengakse bjb KGB dan KPPB antara lain nasabah harus mengisi formulir aplikasi, menyerahkan SK pengangkatan dan SK terakhir, menyerahkan daftar gaji yang telah dibuatkan oleh bendahara, pas foto suami istri 3x4 cm, fotokopi Kartu Pegawai, fotokopi KTP dan NPWP, serta fotokopi Kartu Keluarga.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya