Berita

Bisnis

Promo Kredit Pensiun Bagi ASN, bank bjb Persembahkan bjb Musisi

MINGGU, 14 MARET 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Satu lagi inovasi produk dari bank bjb diluncur. Kali ini, menyasar para nasabah dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namanya, bjb Musisi (Makin Untung Asuransi dan Provisi).

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, promo ini memberikan keuntungan berupa diskon asuransi dan provisi sebesar 75% bagi para ASN yang mengajukan permohonan kredit pensiun.

Terdapat dua jenis kredit yang memberlakukan program promo bjb Musisi ini, yakni Kredit Guna Bhakti (KGB) atau Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB). Para ASN yang mengajukan dua jenis kredit tersebut akan mendapatkan keuntungan potongan biaya asuransi dan provisi.


Widi menambahkan, program ini untuk memberikan kemudahan kepada ASN mempersiapkan masa purnabhakti. Dengan fasilitas tambahan ini, diharapkan para ASN akan lebih mantap mempersiapkan masa pensiunnya bersama bank bjb.

"Sebagai mitra utama Aparatur Sipil Negara (ASN), bank bjb berkomitmen untuk menemani masa aktif hingga persiapan pensiun anda dengan pelayanan perbankan yang prima. bjb Musisi hadir sebagai salah satu bentuk pelayanan bank bjb kepada nasabah ASN dalam rangka mempermudah persiapan menghadapi masa pensiun di hari tua," kata Widi dalam keterangannya, Minggu (14/3).

Dengan bjb Musisi, para ASN memperoleh keuntungan berlipat ganda dalam memanfaatkan fasilitas kredit bank bjb. Tidak hanya memberikan fasilitas kredit dengan maksimal nilai pinjaman hingga Rp500 juta dan jangka waktu 25 tahun, namun juga memberikan diskon 75%, sehingga dana pencairan kredit yang akan diterima oleh nasabah semakin besar.

Dengan program bjb Musisi, suku bunga untuk setiap pengajuan KGB dan KPPB menjadi sangat ringan, mulai dari 0.5% setiap bulan. Biaya provisi yang ditanggung juga menjadi hanya 0.05% dari nilai pinjaman. Biaya asuransi mendapat diskon sebesar 75% dan bebas biaya administrasi.

Sejumlah persyaratan untuk mengakse bjb KGB dan KPPB antara lain nasabah harus mengisi formulir aplikasi, menyerahkan SK pengangkatan dan SK terakhir, menyerahkan daftar gaji yang telah dibuatkan oleh bendahara, pas foto suami istri 3x4 cm, fotokopi Kartu Pegawai, fotokopi KTP dan NPWP, serta fotokopi Kartu Keluarga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya