Berita

Bisnis

Promo Kredit Pensiun Bagi ASN, bank bjb Persembahkan bjb Musisi

MINGGU, 14 MARET 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Satu lagi inovasi produk dari bank bjb diluncur. Kali ini, menyasar para nasabah dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namanya, bjb Musisi (Makin Untung Asuransi dan Provisi).

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, promo ini memberikan keuntungan berupa diskon asuransi dan provisi sebesar 75% bagi para ASN yang mengajukan permohonan kredit pensiun.

Terdapat dua jenis kredit yang memberlakukan program promo bjb Musisi ini, yakni Kredit Guna Bhakti (KGB) atau Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB). Para ASN yang mengajukan dua jenis kredit tersebut akan mendapatkan keuntungan potongan biaya asuransi dan provisi.


Widi menambahkan, program ini untuk memberikan kemudahan kepada ASN mempersiapkan masa purnabhakti. Dengan fasilitas tambahan ini, diharapkan para ASN akan lebih mantap mempersiapkan masa pensiunnya bersama bank bjb.

"Sebagai mitra utama Aparatur Sipil Negara (ASN), bank bjb berkomitmen untuk menemani masa aktif hingga persiapan pensiun anda dengan pelayanan perbankan yang prima. bjb Musisi hadir sebagai salah satu bentuk pelayanan bank bjb kepada nasabah ASN dalam rangka mempermudah persiapan menghadapi masa pensiun di hari tua," kata Widi dalam keterangannya, Minggu (14/3).

Dengan bjb Musisi, para ASN memperoleh keuntungan berlipat ganda dalam memanfaatkan fasilitas kredit bank bjb. Tidak hanya memberikan fasilitas kredit dengan maksimal nilai pinjaman hingga Rp500 juta dan jangka waktu 25 tahun, namun juga memberikan diskon 75%, sehingga dana pencairan kredit yang akan diterima oleh nasabah semakin besar.

Dengan program bjb Musisi, suku bunga untuk setiap pengajuan KGB dan KPPB menjadi sangat ringan, mulai dari 0.5% setiap bulan. Biaya provisi yang ditanggung juga menjadi hanya 0.05% dari nilai pinjaman. Biaya asuransi mendapat diskon sebesar 75% dan bebas biaya administrasi.

Sejumlah persyaratan untuk mengakse bjb KGB dan KPPB antara lain nasabah harus mengisi formulir aplikasi, menyerahkan SK pengangkatan dan SK terakhir, menyerahkan daftar gaji yang telah dibuatkan oleh bendahara, pas foto suami istri 3x4 cm, fotokopi Kartu Pegawai, fotokopi KTP dan NPWP, serta fotokopi Kartu Keluarga.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya