Berita

Paguyuban Telaga Bestari Estate saat membacakan maklumat penolakan jalur Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi atau SUTET 500 KV melintasi pemukiman mereka/Ist

Nusantara

Jalur SUTET Lewati Pemukiman, Warga Telaga Bestari: Dampaknya Sepanjang Hidup Kami

SABTU, 13 MARET 2021 | 13:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Warga Telaga Bestari, Cikupa, Tangerang yang tergabung dalam Paguyuban Telaga Bestari Estate membacakan maklumat penolakan jalur Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi atau SUTET 500 KV melintasi pemukiman mereka.

Diikuti oleh puluhan warga Telaga Bestari dengan menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak dan memakai masker, mereka khidmat membacakan maklumat yang dipimpin oleh Ketua Paguyuban Telaga Bestari Estate Agus Setiawan di dekat lokasi jalur pembangunan SUTET 500 KV yang melintasi pemukiman mereka.

"Pembangunan tower SUTET yang melewati wilayah Perumahan Talaga Bestari telah melanggar jalur yang telah diputuskan dalam Perpres 60/2020," kata Agus Setiawan dalam maklumat yang dibacakan dihadapan warga, Sabtu (13/3).


Mereka meminta hak-haknya sebagai warga rakyat Indonesia meminta agar negara mengembalikan jalur SUTET sesuai dengan Perpres 60/2020.  

"Dampak kerugian jangka panjang baik secara ekonomi, kesehatan dan keamanan yang akan kami alami bersama anak cucu kami sepanjang hidup kami," tandas Agus.

Disisi lain, sambung Agus, tidak sesuainya jalur SUTET berdasarkan Perpres 60/2020 merupakan bentuk ketidakadilan yang diterima oleh warga atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh PT PLN.

Sebelumnya, paguyuban juga telah menyampaikan protes secara langsung dan melayangkan Petisi Penolakan pembangunan jalur SUTET 500 KV ke PLN dan sejumlah pimpinan daerah dan lembaga seperti Bupati Tangerang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, dan sejumlah kementerian.

Dalam pembangunan jalur SUTET 500 KV Balaraja-Kembangan ini, paguyuban menemukan fakta adanya ketidaksesuaian dari rencana semula seperti yang diamanatkan dalam Perpres 60/2020. Yakni terjadinya pergeseran jalur yang jelas-jelas melanggar peraturan yang disinyalir dilakukan secara sengaja dan terencana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya