Berita

Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta/Net

Politik

Semoga DPR Dan Pemerintah Terketuk Hatinya Golkan UU Miras Pada 2021

SABTU, 13 MARET 2021 | 08:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Walau bukan kali pertama masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Baleg DPR, tetapi masuknya RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) dalam Prolegnas 2021 menjadi harapan baru dalam upaya besar bangsa ini mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) yang sejak Indonesia merdeka sama sekali belum diatur oleh sebuah regulasi setingkat undang-undang yang berlaku secara nasional.

Untuk konteks Indonesia, kehadiran UU yang mengatur soal miras bukan hanya sudah menjadi kebutuhan tetapi juga sudah sangat mendesak. Regulasi dalam bentuk UU yang aturan di dalamnya harus tegas dan komprehensif bisa menjadi salah satu solusi kompleksitas persoalan miras yang selama puluhan tahun tidak pernah terurai.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, sebagai benda yang bernilai ekonomis tetapi mempunyai dampak sosial yang tinggi sudah selayaknya miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional.


Regulasi yang mampu menetapkan aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional adalah regulasi setingkat UU yang akan menjadi payung hukum dari berbagai aturan turunan lainnya mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kementerian/Lembaga, hingga berbagai aturan di daerah.

Tanpa ada sebuah UU yang menjadi payung hukum, maka sampai kapanpun miras terus akan menjadi besar di negeri ini karena ketiadaan aturan yang benar-benar tegas, lengkap dan menjadi rujukan utama.

Dalam konteks global, lanjut Fahira, banyak negara di dunia bahkan yang paling sekuler sekalipun sudah sejak lama menjadikan miras sebagai barang, benda atau produk yang harus diatur dalam dalam aturan yang tegas yaitu UU.

Ini karena para pengambil kebijakan di negara-negara tersebut paham bahwa walau minol mempunyai nilai ekonomi dan bahkan sudah menjadi bagian dari kebiasaan tetapi mempunyai dampak sosial yang begitu serius terutama kaitannya dengan kesehatan, kriminalitas, kekerasan, dan perlindungan anak, oleh karena itu harus diurai lewat undang-undang.

"Sementara Indonesia, walau sudah 75 tahun merdeka, kesadaran soal pentingnya aturan miras setingkat UU oleh sebagian orang dianggap tidak penting dan tidak perlu. Bagi saya ini sangat aneh dan mengherankan. Bahkan di negara-negara sekuler dan mempunyai kebiasan minum miras seperti negara-negara Eropa, aturan soal miras sangat tegas dan komprehensif," ujar Fahira Idris, Sabtu (13/3).

Namun, lanjut Fahira, tidak ada kata terlambat bagi para pengambil kebijakan dan pemilik kekuasaan di negeri ini untuk segera membahas dan mengesahkan UU yang mengatur soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras agar berbagai dampak yang disebabkannya mulai dari kesehatan, kriminalitas, kekerasan, perlindungan anak dan dampak sosial lainnya bisa diminimalisir.

Tidak hanya itu, kehadiran undang-undang yang mengatur soal miras ini juga sebagai bentuk komitmen negara hadir untuk melindungi warga negaranya.

"Kalau mau jujur soal UU Miras ini kita sangat terlambat. Harusnya sejak dari dulu bangsa ini sudah punya UU Miras. Saya sangat berharap para anggota dewan dan jajaran pemerintah yang terhormat terketuk hatinya agar 2021 ini, Indonesia punya undang-undang yang mengatur tegas soal miras setelah 75 tahun lebih merdeka," pungkas Fahira, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya