Berita

Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta/Net

Politik

Semoga DPR Dan Pemerintah Terketuk Hatinya Golkan UU Miras Pada 2021

SABTU, 13 MARET 2021 | 08:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Walau bukan kali pertama masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Baleg DPR, tetapi masuknya RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) dalam Prolegnas 2021 menjadi harapan baru dalam upaya besar bangsa ini mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) yang sejak Indonesia merdeka sama sekali belum diatur oleh sebuah regulasi setingkat undang-undang yang berlaku secara nasional.

Untuk konteks Indonesia, kehadiran UU yang mengatur soal miras bukan hanya sudah menjadi kebutuhan tetapi juga sudah sangat mendesak. Regulasi dalam bentuk UU yang aturan di dalamnya harus tegas dan komprehensif bisa menjadi salah satu solusi kompleksitas persoalan miras yang selama puluhan tahun tidak pernah terurai.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, sebagai benda yang bernilai ekonomis tetapi mempunyai dampak sosial yang tinggi sudah selayaknya miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional.


Regulasi yang mampu menetapkan aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional adalah regulasi setingkat UU yang akan menjadi payung hukum dari berbagai aturan turunan lainnya mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kementerian/Lembaga, hingga berbagai aturan di daerah.

Tanpa ada sebuah UU yang menjadi payung hukum, maka sampai kapanpun miras terus akan menjadi besar di negeri ini karena ketiadaan aturan yang benar-benar tegas, lengkap dan menjadi rujukan utama.

Dalam konteks global, lanjut Fahira, banyak negara di dunia bahkan yang paling sekuler sekalipun sudah sejak lama menjadikan miras sebagai barang, benda atau produk yang harus diatur dalam dalam aturan yang tegas yaitu UU.

Ini karena para pengambil kebijakan di negara-negara tersebut paham bahwa walau minol mempunyai nilai ekonomi dan bahkan sudah menjadi bagian dari kebiasaan tetapi mempunyai dampak sosial yang begitu serius terutama kaitannya dengan kesehatan, kriminalitas, kekerasan, dan perlindungan anak, oleh karena itu harus diurai lewat undang-undang.

"Sementara Indonesia, walau sudah 75 tahun merdeka, kesadaran soal pentingnya aturan miras setingkat UU oleh sebagian orang dianggap tidak penting dan tidak perlu. Bagi saya ini sangat aneh dan mengherankan. Bahkan di negara-negara sekuler dan mempunyai kebiasan minum miras seperti negara-negara Eropa, aturan soal miras sangat tegas dan komprehensif," ujar Fahira Idris, Sabtu (13/3).

Namun, lanjut Fahira, tidak ada kata terlambat bagi para pengambil kebijakan dan pemilik kekuasaan di negeri ini untuk segera membahas dan mengesahkan UU yang mengatur soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras agar berbagai dampak yang disebabkannya mulai dari kesehatan, kriminalitas, kekerasan, perlindungan anak dan dampak sosial lainnya bisa diminimalisir.

Tidak hanya itu, kehadiran undang-undang yang mengatur soal miras ini juga sebagai bentuk komitmen negara hadir untuk melindungi warga negaranya.

"Kalau mau jujur soal UU Miras ini kita sangat terlambat. Harusnya sejak dari dulu bangsa ini sudah punya UU Miras. Saya sangat berharap para anggota dewan dan jajaran pemerintah yang terhormat terketuk hatinya agar 2021 ini, Indonesia punya undang-undang yang mengatur tegas soal miras setelah 75 tahun lebih merdeka," pungkas Fahira, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya