Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Wacana Presiden 3 Periode Tidak Lebih Penting Dari Selamatkan Indonesia Dari Covid-19

JUMAT, 12 MARET 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang Pemilu 2024 mendatang, wacana jabatan Presiden tiga periode mulai bergeliat. Pasalnya, terkait jabatan Presiden tiga periode bukanlah hal baru terjadi di Indonesia.

Hal itu bisa juga ditengarai oleh konstelasi politik global turut mempengaruhi politik dalam negeri. Di mana di berbagai belahan dunia, sejumlah kepala negara melanjutkan tampuk kekuasaannya.  

Menurut Ketua Umum Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan bahwa wacana presiden tiga periode merupakan langkah yang rasional demi mempertahankan kekuasaan.


Sebab, waktu dua periode dinilai tidak cukup untuk membangun Indonesia yang begitu besar.

Terlebih secara politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini mampu mengkonsolidasikan partai-partai politik.

“Terbukti anak dan mantunya bisa menjadi walikota pada pilkada 2020. Ini menunjukan bahwa Jokowi mampu mengendalikan partai-partai,” ujar Arief dalam webinar Political and Public Policy Studies bertajuk 'Jabatan Presiden 3 Periode: Konstitusoonal atau Konstitusional?' pada Jumat (11/3).

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa konstitusi negara dibuat justru untuk membatasi kekuasaan.

Menurutnya, kekuasaan Presiden itu jika diperlukan diperpendek, karena apabila terlalu lama, justru bisa terjadi potensi korupsi dan otoriter.

“Sebab memang kekuasaan adalah power tends to corrupt. Apalagi kalau kekuasaan digenggam terlalu lama bisa menjadi otoriter,” kata Rocky.

Senada, Founder lembaga survei Kedai Kopi  Hendri Satrio mengatakan bahwa bangsa ini tidak kekurangan figur untuk menjadi presiden.

Oleh sebab itu, kata Hensat, wacana tiga periode masa jabatan presiden adalah hal yang tidak ideal.

"Sebagai negara yang besar, Indonesia memiliki banyak anak bangsa yang siap untuk menjadi Presiden," tuturnya.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menegaskan, tidak ada alasan bagi Presiden untuk melanggengkan kekuasaannya menjadi 3 periode.

Sebab ada landasan hukum yang kuat bahwa kekuasaan seorang presiden dibatasi.

“Semangat demokrasi mesti tetap dirawat. Oleh sebab itu sirkulasi kekuasaan tidak boleh dihambat. Hanya negara yang tidak terbuka saja yang melanggengkan presiden lebih dari dua periode,” kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Hal serupa juga dikemukakan oleh Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fery Amsari menjelaskan bahwa masa jabatan Presiden tidak boleh lebih dari dua periode. Meskipun, dalam perjalanan bangsa Indonesia pernah mengalami fase tersebut.

“Belajar dari pengalaman masa lalu, maka sebaiknya kita tetap menjalankan apa yang sudah ada. Tidak perlu lagi menambah masa jabatan presiden,” kata Feri.

Direktur Eksekutif P3S, Jerry Massie menambahkan, wacana tiga periode jabatan Presiden tidak lebih penting dari menyelamatkan Indonesia atas persoalan besar yang sedang dihadapi saat ini yaitu pandemi Covid-19.

Sebab, keselamatan warga negara melalui kepastian vaksinasi yang menyeluruh menjadi hal paling urgent ketimbang membahas wacana jabatan tiga periode Presiden.  

“Usulan tiga periode bagi saya irasional dan kalau kita merunut sistem pemerintahan kita bukan Republik sebetulnya Indonesia menganut sistem monarki. Alasannya Indonesia sejak awal dikelilingi kerajaan-kerajaan. Contoh, abad ke-4 Kerajaan Hindu Kutai Kartanegara, Abad ke-7 Kerajaan Budha Sriwijaya abad ke 12-16 Muncul Kerajaan Islam Samudera Pasai dan Demak dan Mataram,” kata Jerry.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya