Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Publika

Dirut Sarana Jaya Tersangka KPK, Anies Ingin Semua Transparan Dan Tuntas

JUMAT, 12 MARET 2021 | 14:44 WIB

KORUPTOR itu penghianat negara. Semua sepakat. Tak ada ruang di negeri untuk para koruptor. Jelas pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maupun UU KPK.

Yang dibutuhkan adalah ketegasan para penegak hukum. Selain juga keadilannya. Tegas dan adil, itulah yang diharapkan rakyat dari para penegak hukum. Baik KPK, Polisi, Kejaksaan, maupun Kehakiman.

Terkait dengan kasus ditetapkannya Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, menjadi tersangka oleh KPK, ini langkah yang layak diapresiasi. Siapapun yang terindikasi korupsi, dan ada minimal dua alat bukti yang kuat, harus ditindak. Tak pandang bulu.


Anies Baswedan, Gubernur DKI mengambil sikap tegas: memberhentikan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Publik mengapresiasi langkah cepat Anies. Bahkan menuntut, sudah saatnya Anies bersih-bersih jajaran pejabat di DKI. Termasuk pejabat di BUMD.

Ada yang bertanya: apakah Anies Baswedan terlibat? Pertanyaan ini sama ketika seorang menteri atau Dirut BUMN ditangkap KPK. Apakah presiden terlibat?

Dua pertanyaan ini satu jawaban: Tidak! Karena itu, presiden tak segan dan tak ada beban untuk pecat menteri.

Perintahkan Menteri BUMN untuk pecat direksi BUMN yang jadi tersangka.

Begitu juga Gubernur DKI. Tak ada beban untuk mencopot Dirut BUMD. Lebih tidak ada beban lagi, karena Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diangkat sejak 2016. Sebelum Anies jadi Gubernur. Artinya, Anies profesional.

Ketegasan Gubernur DKI memberi kesan kuat bahwa ia sama sekali tidak tahu, apalagi terlibat.

Gubernur DKI patut berterima kasih kepada KPK. Ditunjukkan siapa saja pejabat dan pegawai yang "terindikasi" bermasalah di Pemprov DKI.

Meski sudah dibriefing, dikasih petunjuk dan diawasi, tetap saja pengawasan kepala daerah itu terbatas.

Sebagaimana presiden punya keterbatasan yang sama dalam mengawasi menterinya. Menteri BUMN juga terbatas dalam mengawasi jajaran direksi di BUMN.

Atas keterbatasan inilah perlu pihak ketiga untuk membantu mengawasi. Bisa rakyat, bisa LSM, bisa akademisi, terutama para penegak hukum.

Dibilang "terindikasi", karena proses hukum masih berjalan. Semua pihak mesti menghormati proses ini. Sampai saatnya nanti, hakim yang akan membuat keputusan. Rakyat berharap, hakim membuat keputusan yang tepat, proporsional, adil, dan tegas.

Langkah Gubernur DKI ambil sikap tegas dengan memberhentikan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, ini bisa dibaca publik sebagai bukti bahwa Gubernur DKI enggak punya beban.

Siapapun yang terindikasi bersalah dan ditetapkan jadi tersangka, mesti diberhentikan. Ini bagian dari etika mengelola pemerintahan yang bersih. Meski asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan harus jadi prinsip dalam proses hukum.

Langkah Anies dengan cepat mengambil sikap memberhentikan Yoory ini penting.

Pertama, agar proses hukum berjalan dengan lancar. KPK punya keleluasan untuk menelusuri kasus ini sampai tuntas, dan membongkar siapa saja yang terlibat. Kabarnya juga akan sampai ke tanah Cengkareng yang merupakan aset DKI dan dibeli oleh Pemprov DKI di era Gubernur Ahok.

Kedua, pemerintahan DKI, khususnya unit usaha PD Pembangunan Sarana Jaya tetap bisa berjalan sesuai dengan rencana programnya. Tidak boleh terganggu dengan kasus Yoory.

Gubernur minta kasus ini diusut dengan tuntas. Siapapun yang terlibat, hukum ditegakkan secara proporsional dan adil.

Dari kasus ini Gubernur Anies jadi tahu siapa saja anak buah yang perlu perhatian khusus, terutama yang bermasalah. Dalam konteks ini, KPK sesungguhnya turut membantu gubernur untuk bersih-bersih di DKI.

Tony Rosyid

Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya