Berita

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (dua dari kiri) bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (kameja putih)/RMOL

Politik

Demokrat Gugat 10 Pengkudeta Ke PN Jakpus, Hadir Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto

JUMAT, 12 MARET 2021 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang yang berupaya mengkudeta kepemimpinan Demokrat, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (12/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan rombongan bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) tiba, di PN Jakarta Pusat pukul 10.25 WIB.

Kedatangan mereka adanya untuk melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum karena mengkudeta kepemimpinan AHY di Demokrat.

"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Herzaky kepada wartawan.

Namun, Herzaky mengaku belum bisa membeberkan nama-nama yang digugatnya itu sebelum resmi diadukan ke PN Jakarta Pusat.

"Nama-namanya nanti saja kami rilis. Tapi intinya kenapa kami menggugat mereka, karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Herzaky.

Orang-orang yang digugat itu kata Herzaky, juga termasuk para mantan kader Demokrat yang telah dipecat secara tidak hormat.

"Mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Mereka itu juga melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD 45 Pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis. Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir nih bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," pungkasnya.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Bertemu Megawati Bakal Jadi Sowan Pamungkas Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 16:09

Kemenangan Trump Jadi Alarm Bahaya Bagi Perekonomian RI?

Kamis, 07 November 2024 | 16:02

BSSN Sudah Siapkan Operasi Siber Pengamanan Pilkada 2024

Kamis, 07 November 2024 | 15:52

WhatsApp Siapkan Fitur Baru untuk Cek Keaslian Foto dalam Pesan

Kamis, 07 November 2024 | 15:44

Mendagri Dorong Pemda Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Kamis, 07 November 2024 | 15:26

BSI Dukung Program Gizi Nasional Melalui Kemitraan dengan BGN

Kamis, 07 November 2024 | 15:25

Pemberantasan Judi Online Langkah Tegas yang Dinanti Sejak Lama

Kamis, 07 November 2024 | 15:21

Komisi I DPR Dukung BSSN Perkuat Keamanan Siber

Kamis, 07 November 2024 | 15:16

Trump Raih Kemenangan, Ancaman Tarif 60 Persen untuk China Jadi Sorotan

Kamis, 07 November 2024 | 15:10

Mayor Teddy Tidak Perlu Lagi Selalu Dampingi Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 14:58

Selengkapnya