Berita

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (dua dari kiri) bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (kameja putih)/RMOL

Politik

Demokrat Gugat 10 Pengkudeta Ke PN Jakpus, Hadir Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto

JUMAT, 12 MARET 2021 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang yang berupaya mengkudeta kepemimpinan Demokrat, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (12/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan rombongan bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) tiba, di PN Jakarta Pusat pukul 10.25 WIB.

Kedatangan mereka adanya untuk melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum karena mengkudeta kepemimpinan AHY di Demokrat.


"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Herzaky kepada wartawan.

Namun, Herzaky mengaku belum bisa membeberkan nama-nama yang digugatnya itu sebelum resmi diadukan ke PN Jakarta Pusat.

"Nama-namanya nanti saja kami rilis. Tapi intinya kenapa kami menggugat mereka, karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Herzaky.

Orang-orang yang digugat itu kata Herzaky, juga termasuk para mantan kader Demokrat yang telah dipecat secara tidak hormat.

"Mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Mereka itu juga melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD 45 Pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis. Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir nih bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya