Berita

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali/Net

Hukum

PPAD Minta KPK Buka Lagi Rentetan Kasus Korupsi Yang Diduga Libatkan Zainuddin Amali

KAMIS, 11 MARET 2021 | 18:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus korupsi yang diduga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali.

Wira membeberkan, beberapa kasus seperti suap pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur, pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar tahun 2013 dan kasus suap terkait perubahan Peraturan Daerah pada Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII  di Riau pada tahun 2012 yang diduga kuat melibatkan Zainuddin Amali ketika masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur dan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar.

"Juga kasus putusan mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal, kemudian Zainudin Amali juga disebut terseret dalam perkara kasus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas tahun 2014 yang menyeret Waryono Karyo bahkan KPK saat itu telah menggeledah Ruang kerja Zainudin Amali di Lantai 11 Gedung DPR RI," ujar Wira dalam keteranganya, Kamis (11/3).


Ia menambahkan, atas beberapa fakta tersebut, para advokat pengacara yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi ( PAPD ) meminta agar KPK untuk segera mengambil langkah hukum.

"Selaku elemen masyarakat yang konsern terhadap penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, PAPD mendukung penuh KPK dalam implementasi pencegahan dan penindakan dalam aksi pemberantasan korupsi," tekan Wira.

PPAD, kata Wira sekaligus ingin melihat komitmen Presiden Jokowi dalam upayanya terhadap pemberantasan korupsi sehingga para pembantu Presiden dalam hal ini para menteri harus benar-benar bebas dari praktik kotor. 

"Kami berharap KPK tidak tebang pilih, siapapun mereka yang dianggap telah terlibat dalam kejahatan korupsi harus di tindak dan di kejar sampai tuntas hingga menemukan titik terang," tegas Wira.

Disamping itu, PAPD berencana akan memberikan surat pengaduan dan dukungan kepada KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih sekaligus memberikan pengaduan Kepada Dewan Pengawas KPK agar segera memberikan teguran kepada pimpinan KPK untuk membuka kembali kasus tersebut.

"Hukum harus tetap di tegakkan, dan KPK harus tetap konsisten tidak tebang pilih dan berani layaknya seperti ketika menangkapi para tersangka koruptor lainya melalui  OTT maupun penahanan lainnya," pungkas Wira.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya