Berita

Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong/Net

Politik

Pengamat: Peraturan Menteri Soal PMN Bakal Jadikan Perusahaan BUMN Lebih Transparan

KAMIS, 11 MARET 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah resmi menerbitkan aturan mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan plat merah.

Beleid itu disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

“Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 secara hirarki merupakan penjabaran lebih lanjut dari beberapa peraturan perundang-undangan sebelumnya,” ujar pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong, Kamis (11/3).


Bagi Mursalim, lahirnya Permen tersebut menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang akan menjadi mandatory bagi setiap perusahaan dalam lingkup BUMN.

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi sesungguhnya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan meskipun bukan perusahaan plat merah karena menjadi bagian utama dalam mewujudkan good corporate governance yang saat ini merupakan variabel signifikan berpengaruh terhadap pembentukan nilai perusahaan,” jelasnya.

Mursalim menerangkan, sebagaimana dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa Menteri melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN. Pemantauan penggunaan tambahan PMN akan didelegasikan kepada Wakil Menteri sesuai dengan dengan portofolionya masing-masing.

Kemudian, pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap laporan penggunaan PMN yang disampaikan direksi. Dalam rangka pemantauan tersebut, wakil menteri juga dapat melakukan peninjauan ke lapangan.

“Ini tentu perlu mendapatkan apresiasi yang besar dalam bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap penerapannya,” demikian Mursalim.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan jika Komisaris dan Direksi BUMN yang terbukti melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN mengenai PMN yang akan diterbitkan pekan ini bakal terkena sanksi.

"Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris, jadi kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," ujar Arya beberapa waktu lalu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya