Berita

Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong/Net

Politik

Pengamat: Peraturan Menteri Soal PMN Bakal Jadikan Perusahaan BUMN Lebih Transparan

KAMIS, 11 MARET 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah resmi menerbitkan aturan mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan plat merah.

Beleid itu disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

“Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 secara hirarki merupakan penjabaran lebih lanjut dari beberapa peraturan perundang-undangan sebelumnya,” ujar pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong, Kamis (11/3).


Bagi Mursalim, lahirnya Permen tersebut menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang akan menjadi mandatory bagi setiap perusahaan dalam lingkup BUMN.

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi sesungguhnya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan meskipun bukan perusahaan plat merah karena menjadi bagian utama dalam mewujudkan good corporate governance yang saat ini merupakan variabel signifikan berpengaruh terhadap pembentukan nilai perusahaan,” jelasnya.

Mursalim menerangkan, sebagaimana dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa Menteri melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN. Pemantauan penggunaan tambahan PMN akan didelegasikan kepada Wakil Menteri sesuai dengan dengan portofolionya masing-masing.

Kemudian, pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap laporan penggunaan PMN yang disampaikan direksi. Dalam rangka pemantauan tersebut, wakil menteri juga dapat melakukan peninjauan ke lapangan.

“Ini tentu perlu mendapatkan apresiasi yang besar dalam bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap penerapannya,” demikian Mursalim.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan jika Komisaris dan Direksi BUMN yang terbukti melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN mengenai PMN yang akan diterbitkan pekan ini bakal terkena sanksi.

"Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris, jadi kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," ujar Arya beberapa waktu lalu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya