Berita

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi/RMOL

Politik

Soroti Kebijakan PPPK, Komisi X DPR Minta Nadiem Tinjau Ulang Afirmasi Bagi Guru Honorer Di Atas 40 Tahun

KAMIS, 11 MARET 2021 | 12:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meninjau ulang kebijakan afirmasi yang diterapkan pada guru honorer di atas usia 40 tahun.

Kebijakan afirmasi yang dimaksud adalah guru honorer yang ingin mendapatkan status dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebani prasyarat tertentu.

Yakni, peserta berusia di atas 40 tahun dan yang statusnya aktif selama tiga tahun terakhir, mendapat nilai kompetensi teknis sebesar 75 poin. Angka tersebut setara dengan 15 persen dari nilai maksimum sebesar 500 poin.


Wakil Rakyat dari Partai Golkar itu menilai, kebijakan afirmasi Mas Menteri Nadiem dapat melukai rasa keadilan dan mencederai harapan seluruh masyarakat.

Menurut politisi yang karib disapa Bang Pur ini, para honorer yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan membutuhkan kehendak politik pemerintah.

Apalagi, selama puluhan tahun mereka sudah mendedikasikan tenaganya untuk terlibat dalam upaya mencerdaskan seluruh anak didiknya

"Yang dibutuhkan oleh para honorer, baik pendidik dan tenaga kependidikan adalah adanya political wisdom, pengakuan legal formal dari pemerintah terhadap perjuangan serta dedikasi dalam mencerdaskan kehidupan sebagaimana amanat konstitusi," demikian kata Bang Pur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Saat di hadapan Nadiem Rabu (10/3), anggota DPR Daerah Pemilihan Jatim IV (Jember-Lumajang) ini menceritakan, ia sengaja menyampaikan aspirasi yang berkembang dari para pendidik dan tenaga kependidikan di masyarakat.

Apalagi, dijelaskan Bang Pur saat ini sekma penerimaan PPPK sedang dibahas oleh Panja DPR.

Ia meminta Nadiem menunda kebijakan tersebut hingga hasil pembahasan Panja tentang Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN) selesai dilakukan.

"Karena itu, terkait formasi CPNS dan PPPK khusus Kemendikbud lebih bijak bila di-hold dulu, sambil menunggu tuntasnya panja DPR RI bekerja," demikian kata Pria asal Bekasi ini.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya