Berita

UU Keamanan Nasional Hong Kong/Net

Dunia

Proses Banding Atas Jaminan 11 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dimulai

KAMIS, 11 MARET 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Tinggi Hong Kong akan memulai proses peradilan atas banding yang diajukan jaksa penuntut terhadap jaminan 11 aktivis pro-demokrasi yang dituduh telah melakukan konspirasi untuk melakukan subversi.

Sebelas aktivis tersebut akan hadir di pengadilan dalam tiga gelombang pada Kamis (11/3), Sabtu (13/3) dan Senin (15/3), seperti dimuat Reuters.

Pekan lalu, kamis (4/3), pengadilan yang lebih rendah memberikan jaminan kepada 15 aktivis setelah dengar pendapat marathon selama empat hari berturut-turut dari 47 tokoh oposisi. Beberapa terdakwa dilaporkan jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit.


Namun jaksa mengajukan banding atas pemberian jaminan tersebut. Meski pada Jumat (5/3), banding terhadap empat orang ditarik sehingga mereka dibebaskan.

Dari 32 yang jaminannya ditolak, sekitar dua lusin mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Diplomat asing dan kelompok hak asasi manusia memantau dengan cermat proses tersebut karena dikhawatirkan akan hilangnya ruang menyampaikan perbesaan pendapat.

Para aktivis dituding telah mengorganisir dan berpartisipasi dalam pemungutan suara tidak resmi dan tidak mengikat pada Juli 2020 yang dianggap pihak berwenang sebagai rencana jahat untuk menggulingkan pemerintah.

Pemungutan suara itu bertujuan untuk memilih kandidat oposisi terkuat untuk pemilihan dewan legislatif yang kemudian ditunda pemerintah, dengan alasan virus corona.

Berdasarkan UU keamanan nasional yang baru diberlakukan oleh Beijing terhadap Hong Kong, maka tindakan tersebut dikategorikan menimbulkan ancaman keamanan.

Penahanan terhadap para aktivis sendiri telah dikritik keras oleh negara-negara Barat, terutama Inggris dan Amerika Serikat.

Tetapi Departemen Kehakiman Hong Kong mengatakan tidak ada yang boleh mencampuri keputusan penuntutan independen, karena akan merusak supremasi hukum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya