Berita

UU Keamanan Nasional Hong Kong/Net

Dunia

Proses Banding Atas Jaminan 11 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dimulai

KAMIS, 11 MARET 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Tinggi Hong Kong akan memulai proses peradilan atas banding yang diajukan jaksa penuntut terhadap jaminan 11 aktivis pro-demokrasi yang dituduh telah melakukan konspirasi untuk melakukan subversi.

Sebelas aktivis tersebut akan hadir di pengadilan dalam tiga gelombang pada Kamis (11/3), Sabtu (13/3) dan Senin (15/3), seperti dimuat Reuters.

Pekan lalu, kamis (4/3), pengadilan yang lebih rendah memberikan jaminan kepada 15 aktivis setelah dengar pendapat marathon selama empat hari berturut-turut dari 47 tokoh oposisi. Beberapa terdakwa dilaporkan jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit.


Namun jaksa mengajukan banding atas pemberian jaminan tersebut. Meski pada Jumat (5/3), banding terhadap empat orang ditarik sehingga mereka dibebaskan.

Dari 32 yang jaminannya ditolak, sekitar dua lusin mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Diplomat asing dan kelompok hak asasi manusia memantau dengan cermat proses tersebut karena dikhawatirkan akan hilangnya ruang menyampaikan perbesaan pendapat.

Para aktivis dituding telah mengorganisir dan berpartisipasi dalam pemungutan suara tidak resmi dan tidak mengikat pada Juli 2020 yang dianggap pihak berwenang sebagai rencana jahat untuk menggulingkan pemerintah.

Pemungutan suara itu bertujuan untuk memilih kandidat oposisi terkuat untuk pemilihan dewan legislatif yang kemudian ditunda pemerintah, dengan alasan virus corona.

Berdasarkan UU keamanan nasional yang baru diberlakukan oleh Beijing terhadap Hong Kong, maka tindakan tersebut dikategorikan menimbulkan ancaman keamanan.

Penahanan terhadap para aktivis sendiri telah dikritik keras oleh negara-negara Barat, terutama Inggris dan Amerika Serikat.

Tetapi Departemen Kehakiman Hong Kong mengatakan tidak ada yang boleh mencampuri keputusan penuntutan independen, karena akan merusak supremasi hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya