Berita

Sidang untuk terdakwa Suharjito menghadirkan saksi anak buah Edhy Prabowo, Amiril Mukminin/RMOL

Hukum

Terungkap Disidang, Mantan Anak Buah Rutin Diminta Transfer Ibu Edhy Prabowo Rp 20 Juta Tiap Bulan

RABU, 10 MARET 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf pribadinya Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin mengaku disuruh transfer uang Rp 20 juta per bulan kepada orang tuanya Edhy.

Hal itu disampaikan oleh Amiril saat menjadi saksi dipersidangan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (10/3).

Saat ditanya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amiril mengaku pernah diperintahkan Edhy untuk mentransfer uang ke keluarganya Edhy.


"Pernah Pak. Ya keperluan pemberian keluarga aja," kata Amiril seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

"Apakah bapak (saksi Amiril) juga pernah disuruh oleh Menteri untuk mengirim uang untuk Ibunya Pak Menteri?" tanya Jaksa dan dijawab "pernah" oleh Amiril.

Uang yang ditransfer untuk Ibunya Edhy diambil dari rekening atas nama Achmad Bachtiar atau dari rekening atas nama Amri.

Alasannya, kedua rekening tersebut yang merupakan rekening untuk menampung keuntungan dari PT Aero Citra Kargo (ACK) dipegang oleh Amiril.

Pemberian uang itu kata Amiril, dilakukan rutin setiap bulannya.

"Itu sesuai permintaan Ibu kayanya juga pak. Kalau Ibu biasanya mintanya Rp 5 juta, Rp 10 juta, biasanya perbulan kasih aja Rp 20 juta," terang Amiril.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya