Berita

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu/Repro

Bisnis

Tiga Kebijakan Pendorong Ekonomi Dan Keuangan Perhajian

RABU, 10 MARET 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk ibadah haji dan umrah setiap tahunnya, sebelum pandemi Covid-19 melanda. Hal itu juga masih menjadi peluang jika pandemi telah hilang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat tiga kebijakan penting yang baru-baru ini telah dikeluarkan oleh pemerintah yang terkait dengan ekonomi dan keuangan perhajian.

"Pertama, sudah terbit fatwa baru dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada November 2020, dari 5 fatwa baru ada 3 mengenai ekonomi haji," ujar Anggito dalam webinar Infobank pada Rabu (10/3).


Fatwa pertama terkait dengan pendaftaran haji usia muda menjadi mubah atau dibolehkan, selama orangtuanya memiliki tabungan dana lebih. Kemudian hukumnya mubah untuk setoran haji dengan utang, selama dana tersebut bukan riba dan mampu membayar utang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Lalu, setiap orang yang mampu dan berusia di atas 60 tahun wajib berhaji. Apabila ditunda, maka hukumnya haram.

Selain fatwa dari MUI, terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.

"Sekarang ini, ibadah umrah hanya boleh dilayani oleh bank syariah, asuransi berlandaskan syariah. Tidak boleh konvensional," jelasnya.

Kemudian, sesuai dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anggito mengatakan, terdapat pengecualian pajak BPKH.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya