Berita

Tes Covid-19 di Stasiun Keret Api/RMOLJateng

Kesehatan

Tes Covid-19 Di Stasiun Hanya Berlaku 1X24 Jam Selama Libur Panjang

RABU, 10 MARET 2021 | 04:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberlakuan surat keterangan negatif Covid-19 di stasiun dibatasi 1x24 jam selama libur keagamaan meliputi Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.

Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, untuk pelanggan KA yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 namun hanya berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 peraturan surat keterangan negatif Covid-19 baik dengan GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," jelas Krisbiyantoro diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (9/3).


Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan 20/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif Covid-19 baik GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun," imbuhnya.

PT KAI Daop 4 Semarang juga menyediakan layanan pemeriksaan GeNose Covid-19 di Stasiun Semarang Tawang dengan harga Rp 20 ribu sekali tes. Selain itu juga masih melayani Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol dengan harga Rp 105 ribu.

Jam pelayanan di Stasiun Semarang Tawang buka pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB dan untuk di Stasiun Poncol buka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan layanan rapid test antigen di stasiun lain wilayah Daop 4 Semarang terdapat di Stasiun Tegal, Pekalongan dan Cepu.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," jelasnya.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Kami PT KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya