Berita

Tes Covid-19 di Stasiun Keret Api/RMOLJateng

Kesehatan

Tes Covid-19 Di Stasiun Hanya Berlaku 1X24 Jam Selama Libur Panjang

RABU, 10 MARET 2021 | 04:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberlakuan surat keterangan negatif Covid-19 di stasiun dibatasi 1x24 jam selama libur keagamaan meliputi Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.

Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, untuk pelanggan KA yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 namun hanya berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 peraturan surat keterangan negatif Covid-19 baik dengan GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," jelas Krisbiyantoro diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (9/3).


Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan 20/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif Covid-19 baik GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun," imbuhnya.

PT KAI Daop 4 Semarang juga menyediakan layanan pemeriksaan GeNose Covid-19 di Stasiun Semarang Tawang dengan harga Rp 20 ribu sekali tes. Selain itu juga masih melayani Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol dengan harga Rp 105 ribu.

Jam pelayanan di Stasiun Semarang Tawang buka pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB dan untuk di Stasiun Poncol buka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan layanan rapid test antigen di stasiun lain wilayah Daop 4 Semarang terdapat di Stasiun Tegal, Pekalongan dan Cepu.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," jelasnya.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Kami PT KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya