Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Hukum

Mahfud MD Minta Amien Rais Buktikan Tuduhan Pelanggaran HAM Berat Dalam Kasus KM 50

SELASA, 09 MARET 2021 | 21:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Amien Rais yang merupakan bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI untuk membuktikan tudinganya bahwa terdapat pelanggaran HAM berat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, Amien Rais Dkk yang tergabung dalam TP3 menemui Presiden Joko Widodo dan menyebut peristiwa tewasnya anggota FPI termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Pak Marwan Batubara (ikut pertemuan dengan Presiden) tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia. Ok kita juga yakin. Mereka adalah orang - orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara, telah terjadi pelanggaran HAM berat. Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM berat itu. Mana sampaikan sekarang. Atau kalan ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers usai pertemuan di Istana Negara, Selasa (9/3).


Mahfud berpendapat, kategori pelanggaran HAM berat bisa disimpulkan manakala terpenuhi tiga syarat; yakni terstruktur, sistematis dan masif.

"Satu, dilakukan secara terstruktur, itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur tuh berjenjang, harus targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadinya ini larinya ke sini. Itu terstruktur," kata Mahfud.

"Sistematis, terstruktur sistematis. Juga jelas tahapan - tahapnya perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat. Masif, menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar UU 26/2000," sambungnya.

Mahfud bilang, keyakinan atau laporan dari Amien Rais CS serta TP3 pun sudah diterima oleh Komnas HAM. Dan Komisi juga telah menyimpulkan, bahwa perisitwa tersebut bukan lah pelanggaran HAM berat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya