Berita

Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra/Net

Politik

Pakar Soroti Hilangnya Frasa Kewajiban Kerja Sama Operator Lokal Dan OTT Global Di PP Postelsiar

SELASA, 09 MARET 2021 | 19:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang telah dirampungkan pemerintah masih menyisakan kekecewaan.

Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra secara khusus menyoroti dan menyayangkan hilangnya frasa kewajiban kerja sama untuk para Over The Top (OTT) global dengan operator lokal dalam PP tersebut.

Menurutnya, kewajiban kerja sama tersebut mestinya dipertegas agar apa yang menjadi keinginan dan harapan Presiden Jokowi soal transformasi dan kedaulatan digital dapat terwujud.


"Agak disayangkan bahwa pasal tentang kewajiban OTT global bekerja sama dengan operator lokal menjadi tidak disebut secara eksplisit, akan lebih kuat bagi industri kita kalau memang itu dimunculkan secara eksplisit," tutur Harya kepada wartawan, Selasa (9/3).

Dengan tidak adanya penegasan aturan kerja sama OTT global dan operator lokal, dikhawatirkan mereka enggan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya.

"Kalau masih begini, berarti kita tidak punya kekuatan untuk bisa mengatur mereka. Padahal mereka punya kebutuhan terhadap keberadaan pasar di Indonesia, sehingga harusnya kementerian/lembaga bisa lebih tegas dalam mengambil sikap," sambungnya.

Lebih lanjut, Wakil Rektor Perbanas Institute Bidang Teknologi Informasi ini juga berharap pemerintah lebih berani mengambil sikap terhadap para OTT global.

"Seperti halnya menegakkan aturan OTT tersebut harus membuat badan hukum di Indonesia, melakukan investasi di indonesia, memberdayakan dan mendidik SDM di Indonesia dan tentunya membayar pajak sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan," tegasnya.

Pemerintah baru saja menerbitkan PP 46/2021 tentang Postelsiar. PP ini terbit sebagai aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya