Berita

Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra/Net

Politik

Pakar Soroti Hilangnya Frasa Kewajiban Kerja Sama Operator Lokal Dan OTT Global Di PP Postelsiar

SELASA, 09 MARET 2021 | 19:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang telah dirampungkan pemerintah masih menyisakan kekecewaan.

Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra secara khusus menyoroti dan menyayangkan hilangnya frasa kewajiban kerja sama untuk para Over The Top (OTT) global dengan operator lokal dalam PP tersebut.

Menurutnya, kewajiban kerja sama tersebut mestinya dipertegas agar apa yang menjadi keinginan dan harapan Presiden Jokowi soal transformasi dan kedaulatan digital dapat terwujud.


"Agak disayangkan bahwa pasal tentang kewajiban OTT global bekerja sama dengan operator lokal menjadi tidak disebut secara eksplisit, akan lebih kuat bagi industri kita kalau memang itu dimunculkan secara eksplisit," tutur Harya kepada wartawan, Selasa (9/3).

Dengan tidak adanya penegasan aturan kerja sama OTT global dan operator lokal, dikhawatirkan mereka enggan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya.

"Kalau masih begini, berarti kita tidak punya kekuatan untuk bisa mengatur mereka. Padahal mereka punya kebutuhan terhadap keberadaan pasar di Indonesia, sehingga harusnya kementerian/lembaga bisa lebih tegas dalam mengambil sikap," sambungnya.

Lebih lanjut, Wakil Rektor Perbanas Institute Bidang Teknologi Informasi ini juga berharap pemerintah lebih berani mengambil sikap terhadap para OTT global.

"Seperti halnya menegakkan aturan OTT tersebut harus membuat badan hukum di Indonesia, melakukan investasi di indonesia, memberdayakan dan mendidik SDM di Indonesia dan tentunya membayar pajak sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan," tegasnya.

Pemerintah baru saja menerbitkan PP 46/2021 tentang Postelsiar. PP ini terbit sebagai aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya