Berita

Spanduk penolakan warga Telaga Bestari terhadap jalur SUTET 500KV melintasi perumahan/Net

Nusantara

Warga Telaga Bestari Cikupa Minta Jalur SUTET PLN Sesuai Perpres 60/2020

SELASA, 09 MARET 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Warga perumahan Telaga Bestari, Cikupa, Tangerang yang tergabung dalam paguyuban Telaga Bestari Estate menolak jalur Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi atau SUTET 500 KV melintasi perumahan warga.

Sekretaris paguyuban, Jujun Junarya menyampaikan, pembangunan jalur SUTET bertegangan 500 KV ini dinilai telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, yang seharusnya jalur SUTET tidak melewati kawasan lingkungan perumahan.

Disisi lain, jalur SUTET ini membahayakan bagi keamanan dan kesehatan belasan ribu penduduk yang telah puluhan tahun hidup tenang dan nyaman di kawasan perumahan Talaga Bestari.Untuk itu, paguyuban, akan membacakan maklumat warga agar jalur SUTET dikembalikan lagi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 60/2020.


"Rencana hari Sabtu (13/3), kurang lebih 100 warga membacakan maklumat. Lokasinya di tower SUTET terdekat dengan lokasi perumahan," kata Jujun dalam keteranganya, Selasa (9/3).

Sebelumnya, paguyuban juga telah menyampaikan protes secara langsung dan melayangkan Petisi Penolakan pembangunan jalur SUTET 500 KV ke PLN dan sejumlah pimpinan daerah dan lembaga seperti Bupati Tangerang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, dan sejumlah kementerian.

Dalam pembangunan jalur SUTET 500 KV Balaraja-Kembangan ini, paguyuban menemukan fakta adanya ketidaksesuaian dari rencana semula seperti yang diamanatkan dalam Perpres 60/2020. Yakni terjadinya pergeseran jalur yang jelas-jelas melanggar peraturan yang disinyalir dilakukan secara sengaja dan terencana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya