Berita

Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net

Suluh

Ketum Tak Dapat, Jabatan Pun Bisa Hilang

SENIN, 08 MARET 2021 | 22:59 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Kepala Staf Presiden Moeldoko kini menjadi Ketum Partai Demokrat versi kumpul-kumpul sebagian kader Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, sebagian kecil kader Demokrat mendaulat Moeldoko sebagai ketum, Moeldoko pun menyanggupi, hal itu ia utarakan lewat sambungan telepon.

Sejak saat itu, perpolitikan nasional riuh, banyak kalangan menuding langkah yang dilakukan sebagai kader Demokrat tersebut by desain, disetting oleh Moeldoko sendiri.


Hal itu lantaran sempat diungkap ke publik oleh Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwasanya ada gerakan politik yang dipimpin Moeldoko untuk merebut kursi ketum dari dirinya, dan akan dilakukan lewat jalur-jalur yang AHY katakan saat itu inkonstitusional.

Alhasil, publik pun kini percaya dengan apa yang disampaikan AHY, buktinya ada acara kumpul-kumpul yang digadang sebagai kongres luar biasa (KLB) melengserkan AHY dan menunjuk Moeldoko sebagai ketum, disanggupi pula oleh bekas Panglima TNI itu.

Tudingan publik pun menjalar liar, pergerakan Moeldoko disinyalir atas restu pemerintah, restu Presiden. Akhirnya semprotan tak hanya diarahkan ke Moeldoko, kini Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD juga disorot. Karena diam dan terkesan mendukung, lantaran tidak ada sanksi yang diberikan kepada Moeldoko.

Namun kini angin sedikit berubah, seperti gerah dengan kemarahan publik dan panasnya tensi politik, pemerintah mulai buka suara. Lewat Mahfud MD, pemerintah menyatakan pembelaan dan pandangannya terkait apa yang terjadi dan apa yang dilakukan KSP Moeldoko.

Pemerintah menganggap apa yang terjadi di Deli Serdang, Sumut kemarin bukan KLB Demokrat. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak dilaporkan penyelenggara secara hukum.

Kedua, Mahfud menyebut pemerintah punya cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaiannya yakni merujuk kepada 2 hal ini.

Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini.

Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Mahfud juga menegaskan Ketum Demokrat saat ini yakni AHY.

Terakhir, pemerintah menjelaskan mengapa tidak membubarkan kegiatan tersebut.

Mahfud membandingkan hal itu dengan Munaslub PKB yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan Megawati dan SBY juga tak membubarkan acara itu.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak. Tapi memang oleh undang-undangnya tidak boleh," ujar Mahfud.

Dari keterengan yang disampaikan Mahfud MD, Moeldoko kini terpojok.

Pasalnya, sudah tidak akui sebagai KLB, AD/ART yang dipakai dalam kegiatan yang diklaim sebagai KLB tersebut juga AD/ART lama, yang tidak diakui negara.
Kemudian, selentingan kabar, Presiden Jokowi juga disebut-sebut tidak happy dengan apa yang dilakukan Moeldoko. Jokowi geram dan kabarnya akan memberikan sanksi tegas, bisa jadi pencopotan.

Bila itu terjadi, bisa jadi akhirnya ketum tak dapat, jabatan pun hilang.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya