Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar (batik) bersama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan rombongan/RMOL
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar (batik) bersama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan rombongan/RMOL
AHY juga menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa dokumen KLB Deli Serdang, Sumatera Utara yang ilegal serta AD/ART Partai Demokrat yang sudah disetujui oleh Kemenkumham RI.
"Laporan yang kami sampaikan tentu tidak hanya sebagai verbal tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik. Ada 5 container yang membuktikan bahwa KLB di Deli Serdang Sumut memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY kepada wartawan di Gedung Kemenkumham-RI, Senin (8/3).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50