Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Repro

Politik

Demokrat: Mahfud MD Terlalu Berputar-putar, Harusnya Lindungi Partai Demokrat Yang Sah!

SABTU, 06 MARET 2021 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kegiatan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai terlalu berbelit-belit.

Padahal, masalahnya sederhana yakni Pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan menindaklanjuti tindakan inkonstutional Kepala KSP Moeldoko.

Tujuannya, untuk menjaga iklim demokrasi Indonesia yang sehat.


Karena itu, Partai Demokrat menilai kegiatan sepihak yang diklaim sebagai KLB itu bukanlah persoalan internal partai semata.

Begitu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/3).

"Penjelasan Prof Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel. KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka," kata Herzaky.

Menurut Herzaky, karena yang menyelenggarakan adalah nantan Kader Partai Demokrat dan pihak eksternal dalam hal ini ada keterlibatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang secara vulgar maka negara sedianya melindungi Partai Demokrat yang sah dan tercatat di Kemenkumham.

"KLB dagelan dan beliau (Moeldoko) sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu menerima keputusan, jelas ini inkonstitusional, bertentangan dgn AD ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham, sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

"Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan “abuse of power” mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," demikian Herzaky.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya angkat bicara ihwal kegiatan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Mahfud, sesuai UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang itu.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003)," kata mantan Ketua MK itu melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya