Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Repro

Politik

Demokrat: Mahfud MD Terlalu Berputar-putar, Harusnya Lindungi Partai Demokrat Yang Sah!

SABTU, 06 MARET 2021 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kegiatan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai terlalu berbelit-belit.

Padahal, masalahnya sederhana yakni Pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan menindaklanjuti tindakan inkonstutional Kepala KSP Moeldoko.

Tujuannya, untuk menjaga iklim demokrasi Indonesia yang sehat.

Karena itu, Partai Demokrat menilai kegiatan sepihak yang diklaim sebagai KLB itu bukanlah persoalan internal partai semata.

Begitu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/3).

"Penjelasan Prof Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel. KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka," kata Herzaky.

Menurut Herzaky, karena yang menyelenggarakan adalah nantan Kader Partai Demokrat dan pihak eksternal dalam hal ini ada keterlibatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang secara vulgar maka negara sedianya melindungi Partai Demokrat yang sah dan tercatat di Kemenkumham.

"KLB dagelan dan beliau (Moeldoko) sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu menerima keputusan, jelas ini inkonstitusional, bertentangan dgn AD ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham, sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

"Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan “abuse of power” mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," demikian Herzaky.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya angkat bicara ihwal kegiatan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Mahfud, sesuai UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang itu.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003)," kata mantan Ketua MK itu melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya