Berita

Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK)/Ist

Politik

Ketum PGK: Tidak Boleh Ada Campur Tangan Kekuasaan Untuk Mencaplok Kepemimpinan Parpol

JUMAT, 05 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sistem politik Indonesia yang sehat dan demokratis tidak boleh dirusak dengan campur tangan kekuasaan dalam dinamika yang terjadi di internal sebuah partai politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Bursah Zarnubi saat pembukaan Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) bertajuk “Tukar Pikiran Mengenai Keadaan, Masalah Pandemi dan Demokrasi” yang digelar secara daring, Jumat (5/3).

“Aturan main dalam sistem demokrasi kita telah diatur dalam undang-undang, demikian pula tentang pergantian kepemimpinan partai politik setiap lima tahun. Maka, demi menjaga budaya demokrasi yang sehat mestinya tidak boleh ada campur tangan kekuasaan untuk mencaplok kepemimpinan partai politik,” tegas Bursah.


Ia pun secara khusus menyoroti dinamika Partai Demokrat yang diwarnai dengan pro kontra Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Jika benar ada intervensi kekuasaan, kata dia, hal tersebut menandakan ada sinyal kematian bagi demokrasi di Indonesia.

Polemik Partai Demokrat patut dipandang sebagai ancaman kolektif bagi demokrasi karena bisa saja menimpa partai lain. Oleh karenanya, Bursah menyerukan kepada seluruh partai politik dan para pegiat demokrasi bersuara menyelamatkan demokrasi.

“Ini bukan untuk membela Partai Demokrat, tapi membela budaya demokrasi yang susah payah kita bangun bersama sejak masa reformasi,” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, patut menunjukkan ketegasan dalam menyikapi KLB Demokrat yang diklaim sebagai tindakan ilegal dan abal-abal tersebut.

“Sekarang bola di tangan pemerintah. Pemerintah mesti menunjukkan sikap sebagai negarawan dan dengan tegas mengumumkan penolakan terhadap hasil KLB tersebut,” urai Bursah.

Ke depan, Bursah juga mengusulkan untuk dilakukan penyempurnaan UU Partai Politik untuk menghindari terjadinya intervensi kekuasaan terhadap partai politik.

“Jika dalam UU Parpol yang berlaku sekarang kepengurusan parpol mengharuskan adanya SK dari pemerintah (Menkumham), ke depan kepengurusan parpol mesti disahkan oleh lembaga independen, yaitu KPU,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya