Berita

Sidang lanjutan terdakwa Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Syahganda Nainggolan Molor 3,5 Jam, Ini Penjelasan Hakim

KAMIS, 04 MARET 2021 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah molor 3,5 jam dari jadwal, sidang lanjutan terdakwa Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akhirnya dimulai di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3).

Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, majelis hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi datang di ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah masuk, Ramon pun memberikan alasan mengapa persidangan mundur dari jadwal normal yakni pukul 10.00 WIB.


Ramon menyebut ada beberapa jadwal sidang yang bersaman digelar pada hari ini.

Hal senada disampaikan Jurubicara PN Depok Fadil.

"Sidang majelis tersebut sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Mungkin tunggu giliran, karena sidang majelis tersebut hari ini bukan agenda sidang Syahganda saja," kata Fadil saat dihubungi redaksi.

Diberitakan sebelumya, menurut informasi sipp.pn-depok.go.id sidang dengan nomor perkara 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk akan diselenggarakan pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Humas PN Depok yang sebelumnya dijabat oleh Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya