Berita

Sidang lanjutan terdakwa Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Syahganda Nainggolan Molor 3,5 Jam, Ini Penjelasan Hakim

KAMIS, 04 MARET 2021 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah molor 3,5 jam dari jadwal, sidang lanjutan terdakwa Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akhirnya dimulai di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3).

Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, majelis hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi datang di ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah masuk, Ramon pun memberikan alasan mengapa persidangan mundur dari jadwal normal yakni pukul 10.00 WIB.


Ramon menyebut ada beberapa jadwal sidang yang bersaman digelar pada hari ini.

Hal senada disampaikan Jurubicara PN Depok Fadil.

"Sidang majelis tersebut sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Mungkin tunggu giliran, karena sidang majelis tersebut hari ini bukan agenda sidang Syahganda saja," kata Fadil saat dihubungi redaksi.

Diberitakan sebelumya, menurut informasi sipp.pn-depok.go.id sidang dengan nomor perkara 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk akan diselenggarakan pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Humas PN Depok yang sebelumnya dijabat oleh Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya