Berita

Sidang lanjutan terdakwa Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Syahganda Nainggolan Molor 3,5 Jam, Ini Penjelasan Hakim

KAMIS, 04 MARET 2021 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah molor 3,5 jam dari jadwal, sidang lanjutan terdakwa Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akhirnya dimulai di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3).

Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, majelis hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi datang di ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah masuk, Ramon pun memberikan alasan mengapa persidangan mundur dari jadwal normal yakni pukul 10.00 WIB.


Ramon menyebut ada beberapa jadwal sidang yang bersaman digelar pada hari ini.

Hal senada disampaikan Jurubicara PN Depok Fadil.

"Sidang majelis tersebut sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Mungkin tunggu giliran, karena sidang majelis tersebut hari ini bukan agenda sidang Syahganda saja," kata Fadil saat dihubungi redaksi.

Diberitakan sebelumya, menurut informasi sipp.pn-depok.go.id sidang dengan nomor perkara 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk akan diselenggarakan pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Humas PN Depok yang sebelumnya dijabat oleh Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya