Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pakar: Tak Ada Dasar Hukumnya

KAMIS, 04 MARET 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan tersangka terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek km 50 Karawang, oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dinilai berlebihan.

Keenamnya dijerat dengan pasal 170 KUHP. Karena para tersangka yang ditetapkan telah meninggal dunia, Polri tetap akan menguji alias gelar perkara dengan pihak Kejaksaan.

Menanggapi hal ini, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, yang dilakukan Polri ini merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum.


"Karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang," jelas Fickar kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (4/3).

"Oleh sebab itu tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka," sambungnya.

Keenam laskar FPI yang meninggal dalam bentrokan dengan kepolisian itu bernama Andi Oktiawan, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya