Berita

Partai Demokrat

Publika

Pelaku GPK PD, Tidak Logis Dan Inkonstitusional

RABU, 03 MARET 2021 | 21:17 WIB

DINAMIKA yang terjadi pada Partai Demokrat saat ini, telah melahirkan eskalasi yang cukup meruncing, dengan dipecatnya 7 kader yaitu; Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Ali.

Mereka dipecat karena telah melakukan Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan Partai Demokrat (GPK PD). Mereka bisa dikatakan melakukan gerakan pengambilalihan kekuasaan karena telah ditemukan berbagai bukti-bukti, di mana bukti-bukti yang terkumpul sudah dilakukan proses kroscek, verifikasi, dan evaluasi yang hasilnya sangat kuat sekali menunjukan kesimpulan bahwa mereka melakukan upaya GGP-PD.   

Mestinya sebagai kader yang pernah menikmati kedudukan dan mendapatkan kemulian dari Partai Demokrat, perilaku tersebut sungguh tidak beretika. Sikap-sikap melakukan GPK PD tersebut menunjukan prilaku politik yang tidak bermoral atau prilaku politik yang krisis akan etika (TIDAK SADAR DIRI). Hal ini menjadi tidak logis.

Di satu sisi mereka yang mengiginkan KLB untuk memperbaiki partai tetapi di sisi lain mereka menunjukan cara-cara yang tidak etis, tidak  bermoral dan inkonstitusional.

Dalam berbagai teori, bahwa setiap lembaga organisasi pasti berkewajiban membuat aturan-aturan dasar sebagai standar dalam menjalankan aktifitas organisasi, aturan tersebut bisa berupa AD-ART, statuta maupun lainnya. Artinya setiap organisasi harus memiliki aturan dasar sebagai konstitusinya.  

Konstitusi organisasi ini dibuat sebagai norma sistem atau prinsip-prinsip dasar aturan berorganisasi (rule of organization). Aturan dasar ini wajib ditaati baik bagi pengurus maupun anggota organisasi. Begitu pula dengan pengurus maupun anggota Partai Demokrat wajib mentaati peraturan peraturan yang ada di Partai Demokrat.

Dalam konteks GPK-PD yang dilakukan para eks kader Partai Demokrat secara prinsip telah melangar pertauran-peraturan dasar yang ada dalam organisasi Partai Demokrat, di mana peraturan tersebut sudah diputuskan di kongres sebagai forum tertinggi Partai Demokrat dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sikap memaksakan kehendak untuk KLB itu secara jelas melangar AD/ART pasal 81, ayat 4 yang berbunyi; Kongres Luar Biasa dapat di adakan atas permintaan a). Majelis Tinggi Partai atau b). sekurang kurangnya didukung 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah dan 1/2  dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis partai.

Realitas politiknya mereka eks kader Partai Demokrat ini tidak didukung satupun ketua DPD PD dan DPC PD apalagi dari Ketua Majelis Partai Demokrat.

Selain memaksakan melakukan KLB bertentangan dan melangar AD/ART, para eks kader Partai Demokrat juga melangar kode etik Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 yang berbunyi; Setiap anggota dan kader dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut; a) prilaku dan ucapan yang melangar AD/ART partai. e) prilaku dan ucapan yang melangar garis kebijakan partai. h) menjadi anggota partai lain.

Sangat jelas kode etik partai menyebutkan tentang pelangaran-pelangaran yang dilakukan oleh para eks kader Partai Demokrat. Memaksakan KLB dan mendiskriditkan partai dan pengurus serta Ketum AHY jelas melangar kode etik partai yang sudah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Aturan-aturan yang ada di Partai Demokrat ini harus ditegakkan secara tegas demi berjalanya organisasi secara efektif dan prefesional serta mewujudkan visi dan misi partai serta demi menjaga kehormatan partai dan kedaulatan partai dari rongrongan para opertunisme yang tidak bertanggung jawab (penghianat) partai.

Beberapa pernyataan yang diungkapkan oleh para kader yang dipecat ini saling menegasikan satu sama lain. Artinya kerangka berpikir yang dibangun mereka sangat rapuh dan menyesatkan, mereka mengatakan bahwa masalah yang ada ini adalah dinamika internal. Namun, mereka tidak mau menyelesaikan diinternal malah membawah pihak luar (Moeldoko) untuk ikut intervensi ke dalam (kontradiksi interminus).

Mereka juga bicara tentang sejarah pendirian, namun ide-ide yang diutarakan di publik ketika dikonfirmasi dengan fakta sejarah dan pelaku sejarah hasilnya saling bertentangan, tidak selaras antara pernyataan dan kenyataan sejarah.

Pemikiran yang tidak mengunakan kaidah-kaidah berpikir yang benar hanya akan menghasilkan asumsi-asumsi yang abstrak (khayal). Begitu pula berbicara sejarah namun tidak mampu mengungkap fakta sejarah.

Karena minimnya kemampuan, maka kalimat-kalimat yang di utarakan di publik oleh eks kader baik lewat debat di televisi maupun talkshow di media sosial semua tidak lebih dari apologi atau ilusi dari orang yang haus akan kekuasaan. Mereka ini defisit ide dan etika namun surplus sentimen dan nafsu kekuasaan, sehingga kalimat yang muncul lebi duluh daripada berpikir.

Ketika pernyataanya yang selalu bertentangan dengan fakta, mereka terjebak pada sesat pikir berupa fallacy of circular reasoning atau kesalahan logika dengan pemikiran yang berputar-putar. Hal tersebut dilakukan untuk mempertahankan pendapatnya agar terkesan benar, walaupun tidak logis.

Cara logika seperti itu adalah bentuk dari distorsi pemikiran. Sebuah sesat pikir yang tidak in line antara premis dan konklusi, alias ruwet. Kebiasan orang yang berpikir fallacy adalah tidak berargumen dengan benar dan mengedepankan emosi, karena kepentinganya mendahului segalanya.

Karena Gerakan pengambil alihan kekuasaan ini tidak logis dan inkonstitusional, maka menjadi wajar bila seluruh anggota dan pengurus Partai Demokrat mulai dari DPP sampai ranting ikut serta melakukan perlawan secara serentak kepada para eks kader Demokrat.

Sikap tegas ini ditunjukan oleh para anggota dan pengurus Partai Demokrat demi menjaga marwah, kehormatan dan kedaulatan partai demokrqt yang dipimpin oleh Mas AHY. Dan Alhamdulillah seluruh pengurus DPP, DPD dan DPC solid dan loyal terhadap pimpinan Mas Ketum AHY yang dipilih secara sah di kongres Partai Demokrat tahun 2020 di Jakarta.

Selain itu, fakta menunjukan bahwa Demokrat mengalami kemajuan dan prestasi yang luar biasa ketika dipimpin oleh Ketua Umum Mas AHY, yaitu kenaikan elektabilitas sampai 12 persen dan kemenangan pilkada 2020 sebesar 50 persen dari total jumlah pilkada 270 daerah.

Sehingga, apa yang dituduhkan oleh para mantan pengurus tidak in line antara pernyataan dan kenyataan. Ini menunjukan bahwa para eks kader Demokrat hanya mencari masalah yang tidak logis dan inkonstitusional. Dan kami sebagai pengurus dan kader Partai Demokrat akan tetap loyal pada kepemimpinan Mas AHY dan melawan pergerakan GPK PD.

Qomaruddin
Penulis adalah pengurus DPP Partai Demokrat

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya