Berita

Foto: Ilustrasi

Publika

Miras Bukan Investasi Tertutup

SELASA, 02 MARET 2021 | 17:41 WIB

RIUH rendah Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 cukup menghebohkan sampai terbit "pembatalan lampiran" oleh Presiden hari ini.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Semua dapat dirunut dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang antara lain mengubah beberapa ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


Mari kita fokus pada perubahan pasal 12 tentang bidang usaha mana yang terbuka dan mana pula yang tertutup.

Pasal 12 ayat 1 (perubahan) menyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau yang hanya dapat dijalankan pemerintah pusat.

Pasal 12 ayat 2 mencantumkan bidang usaha yang tertutup dan minuman keras tidak termasuk sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Sebenarnya kalau ingin memperjuangkan "cabut legalitas miras" harusnya dimulai dari ketentuan Pasal 12 ayat 2 ini saat pengesahan UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law sebenarnya aspek miras terlanjur lolos cukup jauh.

Sebagai kelanjutan UU Cipta Kerja maka terbitlah Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres ini sang Miras masuk dalam kategori Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu.

Daftar bidang usaha dengan persyaratan ini tercantum pada lampiran III.

Pada lampiran III angka 31, 32, dan 33 tercantum bidang Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Anggur dan Malt dengan persyaratan: baru dapat dilakukan di propinsi tertentu seperti Bali, NTT, Sulut, Papua.

Dapat pula di luar propinsi di atas berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Persyaratannya hanya propinsi tidak ada syarat pembatasan lain.

Saat ini Sang Lampiran telah dibatalkan. Investor miras harus mengalah.

Apakah investor miras akan mengalah selama nya? Belum tentu. Karena Omnibus Law tidak pernah mencantumkan miras sebagai industri tertutup untuk penanaman modal.

Semoga sedikit menambah kejelasan.

Dedy Kurniadi

Hamba hukum, bukan penyuka miras.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya