Berita

Pabrik minuman alkohol/Net

Politik

Lampiran Perpres Miras Dicabut Jokowi, Aktivis: Pemerintah Harus Tutup Pabrik Miras

SELASA, 02 MARET 2021 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras beralkohol yang diputuskan dicabut oleh Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dari segi teknisnya.

Salah satu usulan itu datang dari Aktivis sekaligus Board member Bandung Initiatives Network, Gde Siriana Yusuf.

"Pemerintah harus tutup pabrik mirasnya kalau begitu," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Selain itu, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini juga menyarankan kepada lembaga legislatif negara untuk memikirkan usulan revisi UU Cipta Kerja, karena melihat Perpres 10/2021 ini merupakan aturan turunan dari regulasi yang disusun dengan metode omnibus law.

"DPR jangan ragu untuk selanjutnya upayakan revisi UU Ciptaker, agar pasal tentang miras tidak disalagunakan lagi oleg rezim berikut," ucapnya.

"Masyarakat pun dapat melakukan Judicial Review UU Ciptaker ini terkait investasi miras," tambah Gde Siriana.

Investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan loka.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Yang paling utama yakni datang dari organisasi massa (ormas) Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), yang secara umum sama-sama menyatakan miras haram bagi Muslim dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya