Berita

Presiden Joko WIdodo/Net

Politik

Tanpa Basa-basi, Jokowi Putuskan Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Minuman Beralkohol

SELASA, 02 MARET 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kontroversi Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mencakup investasi produksi dan distribusi minuman keras beralkohol akhirnya di jawab Presiden Joko Widodo.

Kepala Negara akhirnya memutuskan mencabut lampiran Perpres khusus yang terkait investasi minuman keras beralkohol tanpa catatan atau pengecualian.

Dalam video singkat berdurasi sekitar satu menit, Jokowi menyatakan keputusannya tersebut dan juga memaparkan alasannya.


"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," paparnya dalam siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," demikian Joko Widodo menutup.

Investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Yang paling utama yakni datang dari organisasi massa (ormas) Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sebagai contoh, NU dalam sikapnya menolak keras investasi minuman keras beralkohol ini, karena jika diberlakukan tidak memberikan dampak yang sebanding dengan dampak negatif yang timbul di tengah masyarakat.

Sementara Muhammadiyah menegaskan bahwa minuman keras beralkohol hukumnya haram jika dikonsumsi dan diproduksi masyarakat beragama Islam.

Selain itu, dampak negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin investasi minuman keras beralkohol ini diprediksi Muhammadiyah akan meluas diseluruh Indonesia, dan yang paling penting kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia akan menurun jika barang ini dilegalkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya