Berita

Presiden Joko WIdodo/Net

Politik

Tanpa Basa-basi, Jokowi Putuskan Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Minuman Beralkohol

SELASA, 02 MARET 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kontroversi Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mencakup investasi produksi dan distribusi minuman keras beralkohol akhirnya di jawab Presiden Joko Widodo.

Kepala Negara akhirnya memutuskan mencabut lampiran Perpres khusus yang terkait investasi minuman keras beralkohol tanpa catatan atau pengecualian.

Dalam video singkat berdurasi sekitar satu menit, Jokowi menyatakan keputusannya tersebut dan juga memaparkan alasannya.


"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," paparnya dalam siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," demikian Joko Widodo menutup.

Investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Yang paling utama yakni datang dari organisasi massa (ormas) Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sebagai contoh, NU dalam sikapnya menolak keras investasi minuman keras beralkohol ini, karena jika diberlakukan tidak memberikan dampak yang sebanding dengan dampak negatif yang timbul di tengah masyarakat.

Sementara Muhammadiyah menegaskan bahwa minuman keras beralkohol hukumnya haram jika dikonsumsi dan diproduksi masyarakat beragama Islam.

Selain itu, dampak negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin investasi minuman keras beralkohol ini diprediksi Muhammadiyah akan meluas diseluruh Indonesia, dan yang paling penting kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia akan menurun jika barang ini dilegalkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya