Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat menggelar jumpa pers/Net

Politik

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Suap Nurdin, Termasuk Dugaan Ke Sponsor Dan Parpol

SELASA, 02 MARET 2021 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan aliran uang suap dan gratifikasi dari Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga mengalir ke partai politik.

Hal itu merupakan respon Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal dugaan aliran uang yang diterima oleh partai politik.

"Lagi didalami, masih sedang didalami, jadi sejauh ini uang ituk an diterima dari pelaksanaan proyek. Dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/3).


Bahkan, kata Alex, penyidik juga akan mendalami dugaan adanya balik jasa dari Nurdin Abdullah terhadap para sponsor yang memberikan modal untuk kampanye.

"Apakah misalnya tadi karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat. Sehingga mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," jelas Alex.

Semua itu, sambungnya, pasti akan didalami di tingkat penyidikan. KPK belum tahu pasti dengan detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang. Termasuk untuk apa uang itu digunakan.

“Itu belum ada informasi dari teman-teman penyidik," sambung Alex.

Alex pun menyebut, aliran uang yang dimaksud akan terungkap di persidangan nantinya ketika penyidik telah selesai mengumpulkan bukti-bukti maupun mengumpulkan keterangan pada saksi.

"Pasti nanti akan terungkap di persidangan," pungkas Alex.

Dalam perkara ini, Nurdin disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang mendapatkan pekerja ini.

Selain itu, Nurdin juga disebut menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari pihak kontraktor lainnya.

Nurdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya pada Sabtu (27/2). Dua tersangka lainnya adalah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) sebagai pihak pemberi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurdin merupakan Gubernur Sulsel periode 2018-2023 yang diusung oleh tiga partai. Yaitu, PDIP, PKS dan PAN. Nurdin dikenal sebagai tokoh perubahan yang mendapati banyak penghargaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya