Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat menggelar jumpa pers/Net

Politik

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Suap Nurdin, Termasuk Dugaan Ke Sponsor Dan Parpol

SELASA, 02 MARET 2021 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan aliran uang suap dan gratifikasi dari Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga mengalir ke partai politik.

Hal itu merupakan respon Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal dugaan aliran uang yang diterima oleh partai politik.

"Lagi didalami, masih sedang didalami, jadi sejauh ini uang ituk an diterima dari pelaksanaan proyek. Dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/3).


Bahkan, kata Alex, penyidik juga akan mendalami dugaan adanya balik jasa dari Nurdin Abdullah terhadap para sponsor yang memberikan modal untuk kampanye.

"Apakah misalnya tadi karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat. Sehingga mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," jelas Alex.

Semua itu, sambungnya, pasti akan didalami di tingkat penyidikan. KPK belum tahu pasti dengan detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang. Termasuk untuk apa uang itu digunakan.

“Itu belum ada informasi dari teman-teman penyidik," sambung Alex.

Alex pun menyebut, aliran uang yang dimaksud akan terungkap di persidangan nantinya ketika penyidik telah selesai mengumpulkan bukti-bukti maupun mengumpulkan keterangan pada saksi.

"Pasti nanti akan terungkap di persidangan," pungkas Alex.

Dalam perkara ini, Nurdin disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang mendapatkan pekerja ini.

Selain itu, Nurdin juga disebut menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari pihak kontraktor lainnya.

Nurdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya pada Sabtu (27/2). Dua tersangka lainnya adalah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) sebagai pihak pemberi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurdin merupakan Gubernur Sulsel periode 2018-2023 yang diusung oleh tiga partai. Yaitu, PDIP, PKS dan PAN. Nurdin dikenal sebagai tokoh perubahan yang mendapati banyak penghargaan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya